JEPARA (SUARABARU.ID) – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga petambak udang intensif ilegal Karimunjawa selesai dilakukan oleh penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bahkan pada hari Senin (3/6-2024) telah dinyatakan P-21 dan rencananya pada hari Jumat (7/6-2024) akan dilakukan pelimpahan BAP tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama penyerahan 3 tersangka dan barang bukti.
Bahkan berdasarkan pantauan SUARABARU.ID, Kamis (6/6-2024) barang bukti berupa 3 truk pipa inlet sekitar pukul 13.30 Wib telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jepara.
Kepala Seksi II Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara, Agus Mardiyanto yang dikonfirmasi SUARABARU.ID Kamis 6/6-2024 tidak menampik rencana tersebut. Namun ia tidak bersedia menjelaskan lebih rinci.
Berdasarkan catatan SUARABARU.Id tiga tersangka yang dilimpahkan BAP nya adalah S (50), TS (44), dan MSD (48) yang telah berstatus tahanan sejak 13 Maret 2024. Sementara tersangka SL masih dikumpulkan bukti tambahan berupa keterangan dari dinas terkait.
Sebelumnya penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK telah menjerat para tersangka petambak dengan Pasal 40 Ayat 3 juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) yang berisi larangan kepada setiap orang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam di kawasan Balai Tanam Nasional (BTN) Karimumjawa.
Selain itu, Gakkum KLHK juga menjeratkan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), perihal perbuatan yang berakibat terjadinya pencemaran air laut Karimunjawa yang dinilai telah melampaui baku mutu, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Hadepe