Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jateng, Anggiat Ferdinan. Foto: Dok/Humas (28/5/2024)

Di Jawa Tengah tercatat 197.424 Sertifikat Jaminan Fidusia yang terbitan tahun 2013 sampai 2016 yang masih ada, hingga kini belum diajukan pencoretan dari Buku Daftar Fidusia (Database). Dari jumlah tersebut, khusus di wilayah Magelang dan Temanggung masih tercatat 5.549 Sertifikat Jaminan Fidusia yang belum dicoret dari Database.

“Kami mengharapkan terkhusus bagi pelaku usaha pembiayaan segera mengakses layanan penghapusan Jaminan Fidusia atas setiap utang-piutang yang telah berakhir,” ujar Anggiat.

Sementara itu Direktur Perdata Dirjen AHU Constantinus Kristomo berharap melalui kegiatan ini bukan hanya meningkatkan pendaftaran jaminan fidusia semata, melainkan juga pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia dapat dilaksanakan lebih optimal.

“Penghapusan jaminan fidusia yang telah habis masa berlakunya menjadi hal yang penting untuk segera ditindaklanjuti. Ketersediaan data jaminan fidusia yang akurat menjadi salah satu isu yang harus tersedia dan menjadi parameter dalam melihat kemudahan pembiayaan di Indonesia,” kata Kristomo.

Kristomo menerangkan bahwa Kemenkumham kini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk mengakses Fidusia Online dengan diberikannya hak akses bagi Penerima Fidusia/ Kreditur.

“Manfaat diberikannya hak akses adalah memungkinkan mereka untuk melihat riwayat transaksi jaminan fidusia dan untuk mencetak ulang Sertifikat Jaminan Fidusia sewaktu-waktu diperlukan. Sedangkan bagi Pemberi Fidusia atau Debitur, dalam hal utang berdasarkan perjanjian pokok telah lunas, dapat melakukan penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia secara mandiri dengan dilengkapi surat kuasa dari Penerima Fidusia,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan menyampaikan, dalam kegiatan ini juga mengundang narasumber ahli di bidang fidusia. Hadir selaku narasumber dari Ditjen AHU, Polda Jawa Tengah, dan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah.

Ning S