Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jateng, Anggiat Ferdinan. Foto: Dok/Humas (28/5/2024)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Selama lebih dari dua dasawarsa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan upaya dalam meningkatkan pelayanan register jaminan fidusia.

Jaminan Fidusia sendiri merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang kepada Penerima Fidusia. Jaminan Fidusia bertujuan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam kelancaran kegiatan usaha dan aktivitas perekonomian di bidang fidusia.

Namun saat ini, penggunaan layanan fidusia yang telah bermigrasi secara elektronik (Fidusia Online), mulai dari pendaftaran hingga penghapusan, belum terselenggara secara maksimal di tahun 2024.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, masih terdapat banyak sertifikat jaminan fidusia dengan jangka waktu perjanjian pokok yang telah habis, namun belum dilakukan penghapusan.

Isu ini mendorong Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai Kantor Pendaftaran Fidusia di tingkat wilayah menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia bertempat di Hotel Astria Magelang, Selasa (28/5/2024).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan menyebut, pihaknya berkomitmen memberikan penyuluhan kepada masyarakat luas mengenai syarat dan tata cara penggunaan layanan fidusia secara elektronik.

“Kami mengemban kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kesadaran hukum masyarakat. Selain itu kami perlu menyampaikan informasi kepada Bapak/Ibu sekalian bahwa di Provinsi Jawa Tengah masih banyak perjanjian Jaminan Fidusia yang belum dihapus padahal jangka waktu penjaminannya telah berakhir,” ungkapnya.