Tim Dinporabudpar Blora mengecek dan melakukan kegiatan ekskavasi, di bebatuan sedimentasi sungai Bengawan Solo. Selasa, 21 Mei 2024. Foto: Kudnadi Saputro Blora

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menemukan fosil gading gajah purba yang diperkirakan berusia ratusan ribu tahun lalu.

Fosil gading pertama kali ditemukan Trio Nur Koimudin (25) tersebut,  saat hendak mencari ikan di sungai Bengawan Solo.

“Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi sungai Bengawan Solo. Setelah saya lihat secara detail terlihat seperti gading gajah,” jelas Trio Nur Koimudin kepada awak media.  Selasa, (21/5/2024).

Lebih lanjut, Trio Nur Koimudin menjelaskan bahwa setelah melihat benar adanya gading gajah tersebut, Trio Nur Koimudin langsung melapor kepada Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Jl GOR Nomor 2, Ketanggar, Karangjati, Kecamatan Blora.

“Kemarin langsung lapor kepada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan,” ucap Trio Nur Koimudin.

Kepala Dinporabudpar  Kabupaten Blora Iwan Setiyarso, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Blora, Widyarini Setianingrum, S.ST., M.M., menjelaskan bahwa dengan adanya laporan tersebut, tim dari Dinporabudpar Blora langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil gading gajah purba tersebut.

Petugas sedang membersihkan tanah yang menempel pada gading gajah purba yang ditemukan di Bengawan Solo. Foto: Kudnadi Saputro

“Tim langsung berangkat dan dicek, hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti dikonservasi, dan dirawat di Rumah Artefak, fasilitas penyimpanan benda Cagar Budaya milik Pemkab Blora,’’ jelas Widyarini Setianingrum.

Dinporabudpar Blora juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil Gading gajah purba yang ditemukan di desa Ngloram tersebut.

“Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Trio Nur Koimudin tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” ujar Widyarini Setianingrum.

Dikemukakan, sesuai Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.

Menurutnya, Dinporabudpar Blora mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika warga penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas terkait wajib merawat dan menjaga agar tidak lenyap.

“Nantinya jika berhasil diambil Gading gajah purba ini akan ditempatkan di rumah artefak yang dimaksud terletak di bagian sayap kiri GOR Mustika Blora. Lokasi itu menjadi tempat penyimpanan cagar budaya milik  Pemkab Blora,” tandas Widyarini Setianingrum.

Kudnadi Saputro