SEMARANG (SUARABARU.ID)– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia itu, salah satunya menekankan, agar kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak, dalam menjaga Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.
Koordinasi dilakukan kepala daerah bersama forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan TNI, Polri, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya.
BACA JUGA: Kwalitas Meningkat Prodi S1 Ilmu Hukum Keluarga FAI Unissula Terakreditasi Unggul
Upaya ini juga dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsinya. ”Kami berharap, Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” kata Mendagri dalam SE tertanggal 13 Mei 2024 itu.
Pihaknya juga mengimbau seluruh kepala daerah, agar memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024, pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana dibah.
Hal ini sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, sekaligus SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023, terkait ihwal yang sama.
BACA JUGA: LDII Cabang Prembun Isi Harkitnas dengan Kajian Zakat
Tak hanya itu, dalam SE itu Mendagri juga menekankan pentingnya kepala daerah meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan, dalam mendukung Pilkada 2024.
Hal ini melalui kerja sama dengan wartawan dan media massa, agar berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi, yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih.
”Hal itu juga untuk mencegah pemberitaan negatif, sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” lanjutnya.
BACA JUGA: Polresta Magelang Berhasil Menangkap Kurir Narkoba Skala Nasional
Adapun kerja sama itu dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain, yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
Kepala daerah juga diminta melaporkaan pelaksanaan SE itu secara berjenjang, kepada Mendagri melalui Sekretariat Jenderal, paling lama Juni 2024.
Riyan