Ketua DPRD Kudus H Masan. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menegaskan, keterlambatan penyerapan APBD tahun anggaran 2024 dipastikan akan merugikan masyarakat. Pasalnya, program pembangunan daerah yang sudah direncanakan belum bisa dinikmati secara maksimal oleh rakyat.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Masan saat hadir dalam Workshop Pengembangan SDM dengan tema “Analisis APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024”  yang dilaksanakan bekerja sama dengan pusat pengembangan SDM Universitas Semarang (PPSDM -USM).

Dalam kegiatan yang berlangsung akhir pekan lalu tersebut, bertujuan untuk pendalaman tugas sebagai wakil rakyat, workshop tersebut bertujuan untuk review atau meninjau kembali pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2024.

“Dampak molornya pembangunan daerah merugikan masyarakat, karena rakyat tidak bisa menikmati hasil pembangunan yang sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),”kata Masan.

Masan menyebut, eksekutor dari pelaksanaan APBD adalah Bupati atau kepala daerah. Kemajuan suatu daerah bergantung pada political will dari kepala daerah. Dimana kepala daerah mau atau tidak melakukan percepatan proses pelaksanaan APBD.

Sebagai wakil rakyat, Masan mengingatkan kepada pemimpin Kabupaten Kudus agar turun tangan melakukan eksekusi langsung terhadap pelaksanaan APBD.

Agar APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2024 yang sudah disahkan sejak November 2023 segera dilaksanakan guna memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Pelaksanaan APBD ini tentunya berdampak banyak. Di antaranya pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan tentunya mengandung banyak multiplier effect,” terangnya.

Menurut dia, Kabupaten Kudus butuh percepatan dan akselerasi pembangunan daerah.  Masing-masing OPD didorong untuk segera merealisasikan program kerja daerah yang sudah direncanakan. Tujuannya agar serapan anggaran daerah berjalan optimal.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa dalam proses penyusunan APBD ke depan harus memiliki visi yang sama tentang bagaimana rumusan penganggaran keuangan daerah yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.

DPRD dalam rangka menjalankan fungsi budgeting tidak bisa berjalan sendirian. Tentunya butuh kerja sama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk merumuskan APBD sesuai dengan kebutuhan daerah.

Supaya dalam penyusunan anggaran searah dengan kebutuhan masyarakat dan program kerja pemerintah daerah.

“Dalam rangka penyusunan APBD, bupati punya tim namanya TAPD, DPRD punya tim namanya badan anggaran (Banggar).”Ini harus klop mempunyai tujuan sama,” ujarnya.

Masan menyatakan, DPRD bersama eksekutif harus segera menangani persoalan yang menghambat jalannya pelaksanaan APBD yang mengakibatkan serapan anggaran daerah rendah.

Jika dibiarkan, masyarakat dirugikan atas program kerja pemerintah daerah yang mundur dari perencanaan.

Kepala daerah harus mempunyai jiwa yang peduli, berani, dan cerdas. Tiga komponen tersebut penting bagi seorang pemimpin, jika hilang satu di antaranya akan berdampak pada kemajuan daerah yang tidak optimal.

“Soal komunikasi dengan eksekutif, kewenangan DPRD ada pada budgeting. Menurut kami, ini terlalu lamban dalam proses penyelesaian anggaran. Harus segera ada solusi untuk kebaikan Kabupaten Kudus di masa yang akan datang,” ucap dia.

Ads-Ali Bustomi