blank
Tim PkM USM saat memberikan penyuluhan hukum, tentang sanksi pada orang yang bertindak sebagai kurir narkotika. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Semarang (USM), yang terdiri dari dosen Fakultas Hukum, belum lama ini memberikan penyuluhan hukum tentang sanksi terhadap orang yang bertindak sebagai kurir narkotika.

Penyuluhan dilakukan di Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Semarang. Sejumlah warga mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Tim PkM sendiri terdiri dari Ketua Dr Tri Mulyani SPd SH MH, anggota B Rini Heryanti SH MH, dan Muhammad Iftar Aryaputra SH MH.

Dalam keterangannya, Tri Mulyani mengatakan, kegiatan ini diikuti 20 warga. Sasarannya memang sengaja ditujukan bagi mereka, mengingat Kelurahan Trimulyo merupakan wilayah pesisir Kota Semarang, dan biasanya menjadi tempat keluar masuk peredaran narkotika, utamanya melalui wilayah pesisir ini.

BACA JUGA: Yakisnu Mayong Susun Rencana Strategis RSI NU Cakra Medika Jepara

Pemaparan materi diawali dengan definisi narkotika dan beragam jenisnya. Disampaikan juga bahayanya, peredaran yang sah melalui perizinan peredaran, dan peredaran tanpa izin atau ilegal, yang dilakukan para mafia narkotika.

”Hingga peredaran yang menggunakan kurir narkotika, beserta ancaman sanksi pidananya menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 114 ayat (2), 119 ayat (2) dan Pasal 124 ayat (2), mengatur, barang siapa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, “menjadi perantara” dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, untuk golongan I (Heroin, Kokain dan Ganja), diancam dengan pidana mati, seumur hidup, 6-20 tahun, dan denda Rp 10.000.000.000 + 1/3.

BACA JUGA: Empat Mahasiswa UMK Sukses Raih Medali Emas di Ajang WSEEC

Untuk golongan II (Morfin, Petidin) diancam pidana mati, seumur hidup, 5-20 tahun dan denda Rp 8.000.000.000,00 + 1/3. Golongan III (Codein) diancam pidana 5-15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000,00 + 1/3.

”Penyesalan pasti di akhir. Bagi siapa saja, meskipun sebagai perantara atau kurir, tetap akan mendapatkan sanksi yang berat, sebagaimana diatur berdasarkan UU Narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Trimulyo, Sugito SE, memberikan apresiasi atas kegiatan ini. Menurut dia, penyuluhan ini sangat penting, karena dapat menanamkan kesadaran hukum bagi warganya untuk berhati-hati, jangan sampai terjerumus sebagai perantara atau kurir narkotika.

”Kami berharap, ke depan kegiatan serupa digelar di Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dengan jumlah peserta yang lebih banyak,” ujarnya.

Riyan