SEMARANG (SUARABARU.ID)– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pada Rabu (15/5/2024), secara resmi menyatakan menolak isi RUU Penyiaran, yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI.
PWI menyatakan secara tegas, larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50 B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pasal itu jelas mengatur, terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran. Dan jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp 500 juta.
BACA JUGA: Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Hadirkan Layanan KB di Tempat Kerja
Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers, memiliki hak untuk tidak hanya mencari dan mengolah gagasan atau informasi, tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.
PWI juga mengingatkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan. Karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa, terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran. Ini jelas perlu ditolak, karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI, Kamsul Hasan menyatakan, pihaknya menyesalkan, bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan, malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI itu.
BACA JUGA: FEB UKSW Resmikan Ruang Rapat dan Postgraduate Lounge Baru
Tim Hukum PWI ini menilai, selain tiga materi terkait, yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih materi-materi lain, seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai. Jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional.
Materi itu ada dalam Daftar Isian Masalah, yang secara lengkap dan tertulis akan segera disampaikan PWI, kepada tidak saja Badan Legislasi, tapi juga ke Komisi I DPR RI, dan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.
PWI Pusat dalam pernyataan resminya menyampaikan, akan meminta DPR RI, agar RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers, sebagai pemangku kepentingan. Ini juga sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers.
Riyan