blank
Kepala OJK Tegal, Novianto Utomo memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Bagi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh insan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa melaporkan ke Whistle Blowing System (WBS) OJK.

“OJK WBS adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK,” kata Kepala OJK Tegal, Novianto Utomo, Rabu (1/5/2024).

Novianto menegaskan, insan OJK patuh dan anti gratifikasi. OJK telah berkomitmen menerapkan zero tolerance terhadap tindakan penyuapan maupun gratifikasi yang dianggap suap.

Upaya tersebut kata Novianto sebagai komitmen OJK untuk menjadi instansi yang kredibel dan menjunjung tinggi kepercayaan dari masyarakat. Sehingga tindakan suap maupun gratifikasi jelas tidak dibenarkan.

Jika masyarakat mengetahui adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK, maka.masyarakatbisa melaporkan melalui WBS OJK. Bisa melalui wbs.ojk.go.id, [email protected], dan ETIK OJK JKT 10000.

“OJK WBS menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Laporkan secara lengkap dan bijak agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kepada sejumlah wartawan, Novianto berharap turut menginformasikan dan menyebarluaskan seruan dan himbauan ini kepada masyarakat.

“Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal mengimbau dan meminta masyarakat agar segera melapor apabila ditemui pegawainya atau insan OJK yang melakukan pelanggaran,” tutup Novianto.

Sutrisno