KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi B DPRD Kudus menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 khusus pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna laporan Komisi atas Pembahasan LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus 2023 yang digelar di Gedung DPRD Kudus, Rabu (17/4).
Dalam laporan yang disampaikan oleh juru bicara Komisi B Sutejo, disampaikan bahwa penolakan tersebut didasarkan alasan adanya kegiatan maladministrasi dan mal policy dalam pembangunan kios melanggar sempadan jalan di kawasan SIHT Klaling. Komisi B DPRD berulangkali memperingatkan hal ini namun tidak ada respon yang baik.
Selain itu, Dinas juga dinilai lalai dalam pengawasan hubungan Industrial terhadap sebagian besar perusahaan yang menerapkan jam kerja diatas batas kewajaran, sehingga menimbulkan efek peningkatan stunting, gangguan psikologi keluarga dan dampak pelaksanaan keagamaan;
Selain itu, Pembinaan Koperasi yang tidak efektif sehingga menimbulkan banyak permasalahan di banyak koperasi;
Adanya silpa dari tahun ke tahun yang cukup besar khusus 3 tahun terakhir yang merugikan masyarakat penerima manfaat;
“Berkenaan dengan hal-hal tersebut Komisi B DPRD meminta agar Kepala Disnaker Perinkop UKM dicopot karena ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas dengan baik, sebagaimana pada tahun 2023 sempat direkomendasikan oleh 7 Fraksi DPRD untuk di evaluasi,”tandasnya.
Terkait sikap komisi B tersebut, Ketua DPRD Kudus H Masan mengatakan sesuai ketentuan, dalam pembahasan LKPJ tidak ada ketentuan penolakan. Oleh karena itu, meralat sikap Komisi B tersebut, Masan menyatakan bahwa bahwa apa yang disampaikan Komisi B adalah bentuk catatan.
Masan menambahkan, dalam laporan yang disampaikan komisi B sudah ada evaluasi dan rekomendasi yang sudah disampaikan. Selanjutnya, rekomendasi tersebut disampaikan ke Bupati untuk ditindaklanjuti.
“Ini sudah ada rekomendasi dan nantinya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD yang bisa ditindaklanjuti oleh Bupati,”paparnya.