
Dalam kurun waktu tahun 2024 ini, Kanwil Jawa Tengah telah mewujudkan pelayanan administrasi hukum umum dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia di Kabupaten Semarang dan Kota Surakarta dengan melibatkan para pelaku usaha pembiayaan, perguruan tinggi, instansi penegak hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Kantor Wilayah Jawa Tengah juga telah menyelenggarakan rapat koordinasi antara Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah dengan Seluruh Majelis Pengawas Daerah Notaris di Kota Surakarta sebagai upaya penguatan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap para Notaris kabupaten/kota, serta pemberian pemahaman kepada seluruh
Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) mengenai rencana aksi sinkronisasi data Notaris agar seluruh MPD berperan aktif mendukung tercapainya data Notaris yang akurat.
Menurut Tejo, Kanwil Jawa Tengah hingga kini telah membentuk 28 MPD untuk membina dan mengawasi 2.813 Notaris yang tersebar di kabupaten/kota.
“Dalam rangka pemberian dukungan administratif dan fasilitatif terhadap pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Notaris di kabupaten/kota, kami telah menetapkan tempat kedudukan 28 Sekretariat Majelis MPD di 28 UPT (Lapas, Kanim, Bapas, BHP, Rutan, dan Rupbasan),” tuturnya.
Hal ini sebagai upaya mendorong penanganan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris yang lebih optimal. Kami juga memantau kinerja MPD untuk memastikan bahwa anggota MPD dari semua unsur betul-betul berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
“Kami sebagai Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW) bersama seluruh anggota MPW telah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari sejumlah MPD mengenai dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris,” imbuhnya.
Tejo menyebut, pihaknya sangat mengharapkan dukungan dari Dirjen agar pembinaan dan pengawasan para Notaris kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah semakin baik.
Ning S













