blank
Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat berada di sel tunggu Pengadilan Negeri Jepara

JEPARA (SUARA BARU. ID) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara memvonis bersalah aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 7 bulan dan denda sejumlah 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua, S.H pada Kamis, 4 April 2024.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Daniel dihukum 10 bulan penjara sekaligus denda lima juta rupiah karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Dalam sidang itu hakim membacakan, kami meringankan terdakwa mengambil hukum, terdakwa sopan dan kooperatif dalam persidangan, terdakwa merupakan pejuang lingkungan budaya pendidikan dalam memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat yang bukan dari Karimunjawa, tetapi juga banyak di daerah lainnya. Menimbang oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar  biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam putusan di bawah ini :

Menimbang bahwa pada akhirnya Majelis Hakim mengapresiasi baik semua pihak yang telah berperan dalam penyelesaian perkara, baik penyidik, terutama penuntut hukum, penasihat terdakwa, pengunjung sidang dan keamanan kepolisian serta unsur terkait yang bersama sama telah menjaga kondusifitas persidangan.

Mengingat pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta memedomani UU Nomor 8 tahun 1987 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Mengadili:

  1. Menyatakan terdakwa Daniel Frizt Maulis Tangkilisan terbukti secara sah dan meyakinkan secara tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama ras atau sara
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

 

  1. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dilaksanakan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan
  2. Menetapkan pidana tetap ditahan
  3. Menetapkan barang bukti berupa Handphone Xiaomi Redmi 5 warna hitam, nomor singkat 08158193592 dengan email 186820308293008 milik terdakwa

1 buah akun Facebook bernama Daniel Frits Tangkilisan dengan alamat @url dimusnahkan

  1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sejumlah 5 ribu rupiah

Menyikapi putusan ini, Tim Penasehat Hukum Daniel yang mengajukan keberatan dan. banding.

 

Hadepe