JEPARA (SUARABARU.ID)- Polres Jepara kembali gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak). Kali ini sidak dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di SPBU 44.594.08, Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Sidak yang juga melibatkan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara, Senin (1/4/2024) merupakan sidak yang kesekian kalinya guna memastikan masyarakat tak dirugikan akibat takaran bahan bakar minyak (BBM) tak sesuai, khususnya bagi pemudik jelang Lebaran Idul Fitri.
Saat dikonfirmasi, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menjelaskan, pengecekan tera BBM bertujuan untuk memastikan timbangan, takaran, dan meteran yang digunakan sesuai dengan dasar transaksi perdagangan.
Hal ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan agar masyarakat terlayani dengan baik.
”Sidak SPBU dilakukan untuk memastikan masyarakat aman ketika membeli BBM menjelang mudik Lebaran Idul Fitri mendatang,” ujar Ipda Puji mewakili Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Selain di SPBU Senenan, pengecekan juga dilakukan di SPBU 44.594.26, Desa Sukosono, Kecamatan Kedung.
Hasil pengecekan terhadap kedua SPBU tersebut menunjukkan tera ukur sudah sesuai dengan batas toleransi, Batas itu telah ditentukan UPT Metrologi Legal Kabupaten Jepara dari beberapa sampel nozzle dan jenis BBM yang berbeda.
“Saat pemeriksaan juga tidak ditemukan endapan air pada tangki tandon penyimpanan BBM, semuanya dalam batas normal,” jelasnya.
Selain itu, Petugas gabungan juga mengimbau para petugas SPBU untuk sesering mungkin mengecek kondisi mesin dan stok BBM. Pihaknya memastikan akan menindak dengan tegas apabila menemukan atau mendapat laporan terkait SPBU berbuat curang.
“Kami juga mengimbau bagi SPBU-SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Jepara, jangan sampai ada yang berbuat curang dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.
ua