𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengkritik kegiatan Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jateng bertajuk ‘Pembinaan Wartawan Kapolres Blora kepada Wartawan Kabupaten Blora’ yang digelar pada Jumat, 29 Maret 2024.
Dalam kegiatan tersebut Polres Blora mengundang sejumlah wartawan di wilayah Blora, untuk menghadiri acara yang digelar di gedung Arya Guna Polres Blora menjelang buka puasa.
Ketua PWI Kabupaten Blora, Heri Purnomo, SH., mengatakan bahwa wartawan itu mempunyai Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan di dalamnya terdapat Kode Etik Jurnalistik.
“UU Pers mengatur pembentukan lembaga Pers dan Media Massa. Lembaga resmi tersebutlah yang melakukan pembinaan terhadap wartawan,” jelas Heri Purnomo, di sekretariat PWI Blora, GOR Mustika Blora. Senin, (1/4/2024).
Salah satunya PWI, lanjut Heri Purnomo, yang setiap tahunnya menggelar orientasi kewartawanan dan Uji Kompetisi Wartawan (UKW) sebagai bentuk pembinaan dan ujian kepada semua wartawan di seluruh Indonesia, agar menjadi jurnalis yang profesional dan kompeten.
“Bukan Polres, ini kok jadi rancu ya, masalahnya selama ini kita menjadi mitra. Bahkan kita pernah menggelar pelatihan terhadap humas Polres maupun lainnya. Mohon maaf, seolah-olah melecehkan Wartawan,” ucap Heri Purnomo.
Ditambahkan Heri Purnomo, PWI sebagai lembaga Pers tertua di Indonesia, miris melihat judul kegiatan itu.
“Kita kan bukan anggota mereka. Kenapa harus dilakukan Pembinaan oleh mereka. Apa salah kita, harus dibina oleh lembaga vertikal seperti mereka. Kita punya lembaga sendiri,” kata Heri Purnomo.
Ketua PWI Blora berharap wartawan / jurnalis memahami hal ini. Profesi Wartawan adalah mulia, jangan sampai dilecehkan.
“Semua orang butuh uang, namun jangan merendahkan profesi Wartawan,” tandas Ketua PWI Blora.
Dikonfirmasi awak media PWI Blora, Kasi Humas Polres Blora Polda Jawa Tengah saat dikonfirmasi justru enggan berkomentar.
Kudnadi Saputro