JEPARA (SUARABARU.ID) – Sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara memasuki masa pensiun per 1 April 2024. Mereka pun menerima Surat Keputusan (SK) pensiun, di Gedung Shima Kompleks Setda Jepara, Senin (1/4/2024).
Mereka terdiri dari satu pegawai struktural, 24 ASN bidang pendidikan, tiga tenaga kesehatan, dan empat fungsional umum.
Penjabat Bupati Jepara H. Edy Supriyanta yang diwakili Asisten III Sekda Jepara Ronji, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas peran serta dedikasi yang telah diberikan oleh para ASN purnatugas ini. Khususnya bagi pembangunan di Kabupaten Jepara.
“Wawasan dan pengalaman Bapak dan Ibu masih sangat diperlukan untuk mengajak warga mendukung program-program pemerintah dan penyelesaian isu-isu strategis daerah dan nasional,” ujarnya.
Meski saat ini sudah memasuki masa purna tugas, dia katakan para pensiunan tetap dibutuhkan oleh pemerintah. Masa pensiun juga memiliki banyak waktu untuk hal yang baik dan produktif dan bermanfaat untuk diri sendiri, masyarakat, dan daerah.
Selain menerima SK Pensiun, para peserta juga mendapatkan piagam penghargaan, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dan Smart Card pengganti Kartu Identitas Pensiun.
Tidak hanya itu, sebagai salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada para pensiunan ASN juga diberikan KK dan KTP dengan status baru, tanpa mengurus sendiri.
Sindi Novitasari