KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pada tahun 2024 ini mengalokasikan anggaran Rp19,5 miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu. Kebijakan ini dapat mendongkrak kepesertaan JKN Kudus mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinas Kesehatan Kudus dr Andini Aridewi melalui Sub Koordinator Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Apri Hadi Suryo, mengatakan, dengan jumlah anggaran tersebut, nantinya diproyeksikan dapat memberikan jaminan kesehatan kelas tiga bagi 42.990 warga tak mampu.
“Jumlah cakupan tersebut tentu cukup besar terutama untuk meningkatkan jangkauan kepesertaan BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Kudus,”ujarnya.
Dari alokasi anggaran yang tersedia, kata Apri, hingga periode Maret 2024 ini anggaran yang terserap sudah mencapai Rp 4,8 miliar. Anggaran tersebut untuk membayar premi BPJS sebesar Ro 37,8 ribu untuk setiap peserta.
Pengalokasian anggaran DBHCHT untuk memberikan jaminan kesehatan nasional bagi warga tak mampu ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Apri mengungkapkan, yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang bersumber dari dana cukai adalah warga miskin atau mereka yang kurang mampu secara finansial. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2019.
“Tujuannya untuk memberikan jaminan terutama bagi warga miskin di Kudus, terkait dengan pembiayaan kesehatan. Kemudian memudahkan akses masyarakat, untuk mendapatkan layanan kesehatan,” bebernya.
Apri mengungkapkan, pada APBD Perubahan 2024, pihaknya juga akan mengusulkan tambahan dana sebesar Rp 6,9 miliar, karena dari perhitungan proyeksi sampai akhir tahun masih ada kekurangan. Hal itu melihat akumulasi tambahan peserta per bulan.
Dia menuturkan, Kabupaten Kudus sendiri sudah meraih cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC), dengan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di angka 98,46 persen.
“Sementara antara peserta JKN dan yang belum, kurang lebih ada 185 ribu jiwa. Mereka itu bisa belum tercover BPJS Kesehatan, bisa juga sudah punya asuransi kesehatan yang lain,” tuturnya.
Dia pun berharap, warga Kudus yang belum mempunyai jaminan kesehatan bisa segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN. Bagi warga yang mampu bisa daftar peserta JKN mandiri. Bagi pekerja bisa daftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Sementara yang tidak mampu bisa daftar sebagai peserta BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Nantinya iuranya dibayarkan oleh Pemkab Kudus,” imbaunya.
Ads-Ali Bustomi