Kakanwil juga menginstruksikan untuk menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai.
Kemudian, memperhatikan batas waktu pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP), mempercepat revolving UP dan memastikan penggunaan UP/TUP sesuai kebutuhan dan sesuai akun, memperhatikan batas waktu penyampaian SPM pada akhir tahun sesuai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran.
“Segera melaporkan data capaian output per bulan paling lambat 5 hari kerja pada bulan berikutnya sesuai target RPD,” kata Tejo.
“Terakhir, tingkatkan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 sesuai target Kementerian sebesar 96,00,” tandasnya.
Penandatanganan Komitmen Bersama terkait Pelaksanaan Anggaran.
Komitmen ini merupakan tindak lanjut Hasil Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Aula Kresna Basudewa.
Dokumen Komitmen Bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng, yang disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, dan di ketahui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto.
Rumusan strategi tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen komitmen bersama terkait pelaksanaan anggaran.
Dokumen komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng, yang disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, dan di ketahui oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto.
Ning S