Kakanwil Tejo Harwanto memberikan arahan tentang perumusan strategi peningkatan nilai IKPA pada jajaran. Foto: Dok/Humas (21/3/2024) 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran Triwulan I di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng, ada tiga faktor yang mempengaruhi rendahnya nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto saat memberikan arahan pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Aula Kresna Basudewa, Kamis (21/3/2024).

Dikatakan, pertama terkait Deviasi Halaman III DIPA masih sering terjadi realisasi tidak sesuai dengan target RPD (Rencana Penarikan Dana).

“Kedua terkait Penyerapan Anggaran. Realisasi berdasarkan SPPD Per 19 Maret 2024 belum melampaui Target Triwulan I,” ungkapnya.

Terkait data kontrak, diketahui masih banyak UPT yang penyampaian data kontraknya terlambat. Menindaklanjuti problem tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jateng merumuskan 10 strategi peningkatan nilai IKPA untuk periode mendatang.

Pertama, pelaksanaan anggaran harus sesuai IKPA dengan titik konsentrasi perbaikan di RPD untuk Belanja Barang, di Triwulan II sebesar 50%, Triwulan III sebesar 80% dan Triwulan IV sebesar 100%.

“Kedua, melakukan Revisi RPD diawal Triwulan II, III, dan IV sesuai dengan target penyerapan pada poin 1 dan mengisi formulir Rencana Kegiatan Triwulan II dan konsistensi untuk melaksanakan,” pesannya.

“Laksanakan kegiatan sesuai dengan tencana penarikan dana bulanan per jenis belanja, dengan deviasi tidak melebihi 5%. Daftarkan data kontrak ke KPPN maksimal 5 hari kerja setelah surat perjanjian kontrak ditandatangani,” sambungnya.