blank

Oleh : Hadi Priyanto

Pada tahun 1810 Karimunjawa yang saat ini mendapatkan pengakuan badan PBB Unesco sebagai Cagar Biosfer Dunia dan telah pula ditetapkan sebagai Taman Nasional serta Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dikenal sebagai Crimon Jawa. Saat itu pulau ini dikenal dikenal sebagai pulau bajak laut.

Setdaknya gambaran tentang kehidupan masa lalu Karimunjawa itu terungkap dalam buku Het Hoge Huis aan de Javazee : de geschiedenis van een zeeroverseiland (Rumah Tinggi di Laut Jawa : Sejarah sebuah Pulau Bajak Laut), karya Joop van den Berg yang diterbitkan BZZToH, ‘s-Gravenhage, 1991. Buku ini telah disarikan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Dalam buku ini digambarkan keganasan bajak laut Karimunjawa, hingga disebutkan bagaikan kutukan bukan saja bagi kapal-kapal pemerintah, kapal-kapal dagang Eropa, dan Amerika tetapi juga kapal milik para saudagar Nusantara. Akibatnya perdagangan, kriya dan bahkan pertanian terhambat karena lalu-lintas laut dikuasai oleh bajak laut. Sepertinya tidak ada lagi kapal yang bisa melayari laut Nusantara dengan aman. Kondisi perairan yang menjadi pelintasan utama jalur pelayaran di laut Jawa ini tidak bisa dikendalikan lagi.

Melihat kondisi ini tentu pemerintah Hindia Belanda kesulitan. Utamanya Residen Japara Mr. J.A. Doornik. Ia benar-benar kehilangan akal sebab keganasan bajak laut Karimunjawa yang tak juga bisa ditanggulangi hingga Inggris berkuasa.

Karena itu saat pendudukan Inggris di Nusantara (1811-1815) Sir Thomas Stamford Raffles mengambil tindakan untuk menghabiskan bajak laut di Crimon Jawa yang telah lama terkenal sebagai sarang bajak laut. Pada tahun 1812, angkatan laut Inggris dengan 4 kapal fregat menghancurkan dan menghalau semua armada bajak laut di Crimon Jawa. Lalu ditempatkan seorang pejabat yang mewakili pemerintah pusat di Batavia guna mencegah kembalinya bajak laut. Ia diperlengkapi dengan beberapa lusin prajurit, 30 senapan, dan beberapa meriam kecil

Setelah Belanda kembali berkuasa, pada tanggal 15 Mei 1818, Sang Residen kemudian menunjuk salah satu staf kantor residen bernama Carel Rudolph von Michalofski sebagai asisten-residen di Crimon Jawa.

Tugas pertama asisten-residen Crimon Jawa berdarah Polandia ini adalah mengusir bajak laut yang kembali ke kepulauan tersebut setelah tahun 1811 digempur pasukan Inggris.

Setelah itu bersama 1100 orang hukuman yang dibuang dari Pulau Jawa ia membangun Crimon Jawa. Para tahanan ini disamping untuk mengisi Crimon Jawa juga dipekerjakan secara paksa untuk mendirikan pos atau pemukiman dibatas hutan belantara disisi-sisi gunung Paserehan dan di tanjung rawa-rawa diujung selatan pulau Crimon Jawa. Sebuah proyek yang mengundang bencana.

Dihutan belantara disisi gunung Paserehan yang ia coba babat penuh ular-ular berbisa. Sementara dalam rawa-rawa yang menutupi tanjung dipenuhi nyamuk malaria. Dalam waktu yang sangat singkat ratusan pekerja paksa tewas digigit ular atau terkena demam malaria sehingga tidak mampu lagi bertahan. Namun Residen Japara tetap mengirimkan orang-orang buangan untuk membangun Crimon Jawa. Sebab ini menjadi salah satu cara agar Crimon Jawa tidak lagi menjadi markas bajak laut.

Para narapidana yang dibuang ke Crimon Jawa untuk menjalani hukuman kerja paksa itu mendapat makanan dan pakaian dari pemerintah. Mereka wajib bekerja selama 8 jam perhari jika sang asisten residen atau pegawainya membutuhkannya. Sebagai imbalan, mereka mendapatkan 2 gulden perbulan (perempuan mendapat 1 gulden), 40 pon beras dan 2 pon garam.

Dua kali setahun mereka mendapat sepotong kerudung biru, hem dan celana berbahan sama serta sarung kotak-kotak. Merekalah yang membuat pulau utama KarimunJawa sejahtera dan teratur. Pada tahun 1826 Karimunjawa telah didiami hanya oleh orang bebas. Pada tahun 1827 hasil sensus penduduk Karimunjawa 283 jiwa yang terdiri dari 160 laki-laki dan 123 perempuan.
******
Kini setelah 200 tahun berlalu, kisah pulau Karimunjawa sebagai markas bajak laut itu telah dilupakan orang. Sebab kepulauan yang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat indah ini telah ditetapkan sebagai Taman Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Juga ditetapkan oleh Unesco sebagai Cagar Biosfer Dunia.

Kawasan Karimunjawa- Jepara- Muria dengan luas daratan 1.236.083,97 ha telah ditetapkan sebagai cagar biosfer dunia oleh UNESCO. Penetapan tersebut diumumkan dalam sidang ke-32 International Coordinating Council (ICC) Man and the Biosphere (MAB) UNESCO tahun 2020 yang berlangsung pada tanggal 28 Oktober 2020. Pengajuan Karimunjawa sebagai cagar biosfer sendiri telah dilakukan sejak tahun 2017.

Alasan pengusulan kawasan ini sebagai zona cagar biosfer, di antaranya karena merupakan hutan tropis dataran rendah, hutan mangrove, ekosistem hutan pantai, ekosistem padang lamun, terumbu karang dengan spesisfikasi luas terumbu karang mencapai 7.487,55 hektare, dan aneka jenis mangrove yang ada di Karimunjawa. Tujuannya melindungi keanekaragaman hayati yang ada didalamnya untuk kehidupan umat manusia

Cagar biosfer ini merupakan konsep pengelolaan kawasan yang bertujuan untuk melakukan harmonisasi antara kebutuhan konservasi keanekaragaman hayati, sosial, dan ekonomi yang berkelanjutan.

Melalui penetapan cagar biosfer ini diharapkan memberikan panduan pengelolaan kawasan yang mengintegrasikan kepentingan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan kepentingan pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam dan lingkungannya.

Sebab pembangunan ekonomi yang tidak memerhatikan aspek kelestarian lingkungan pada akhirnya akan berdampak negatif pada lingkungan itu sendiri. Sebab sumber daya alam dan lingkungan memiliki kapasitas daya dukung yang terbatas. Artinya, pembangunan ekonomi yang tidak memerhatikan kapasitas sumber daya alam dan lingkungan akan menyebabkan permasalahan pembangunan di kemudian hari

Karena itu perlu dicari titik keseimbangan antara konservasi dan ekonomi, dengan tetap berpegang pada prinsip keberlanjutan. Konsekuensinya sederhana, yakni mengurangi aktivitas manusia yang secara langsung mengganggu ekosistem alam. Solusinya, dipilih kegiatan-kegiatan ekonomi yang sifatnya tidak ekstraktif atau destruktif yang dapat mengganggu dan bahkan merusak kelestarian alam

Salah satu opsi kegiatan yang dapat dikembangkan adalah pariwisata. Namun, pengembangan pariwisata pun jangan sampai mengubah bentang alam dan mengancam keanekaragaman hayati yang menjadi kekuatan utamanya. Karena itu setelah ditetapkan menjadi cagar biosfer tentu harus ada rencana induk, agar semua berada di bawah satu payung serta menjadi panduan bersama, bukan hanya pemerintah tetapio juga pelaku usaha dan bahkan masyarakat lokal.
******
Strategi yang dipilih oleh pemerintah untuk dapat mengembangkan Karimunjawa adalah menetapkan Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Tetesan minyak dari kebijakan ini telah demikian dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Setidaknya tercermin pada peningkatan angka kunjungan wisata dan palaku usaha yang terlibat.

Pada tahun 2020 saat covid belum melanda, tercatat kunjungan wisata ke Karimunjawa adalah wisatawan nusantara 13.452 orang dan wiusatawan asing 203 orang. Angka ini menurun drastis saat pandemi tahun 2021 yang hanya mencatat kunjungan wisawatan nusantara 8.665 orang dan mancanegara 50 orang.

Namun ketika covid telah reda dan pintu kunjungan wisatawan ke Karimunjawa mulai dibuka, terjadi lonjakan kunjungan hampir 600 persen dengan kunjungan wisatawan nusantara 59.203 orang dan wisatawan manca negara 3.649 orang. Sedang tahun 2023 tercatat wisatawan asing 4.333 orang dan wisatawan lokal 49.540 orang. Walaupun sedkit menurun, namun geliat ekonomi dari sektor periwisata mampu memberikan harapan baru bagi warga Karimunjawa. Sebab kemudian tumbuh hotel, home stay hingga 123 buah.

Sementara warga yang terlibat dalam industri pariwisata terus naik. Untuk warga yang berusaha perahu wisata tercatat 92 orang, transportasi 143 orang. Ini belum termasuk pemandu wisata dan perusahaan yang bergerak dalam bidang toiur % travel. Sektor pariwisata benar-henar menjadi kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sejalan dengan perkembangan pembangunan pariwisata yang semakin kompetitif dan tren pasar dunla yang semakin dinamis, serta posisi penting KSPN Karimunjawa dan sekitarnya dalam peta kepariwisataan nasional, regional Jawa Tengah dan status kawasan sebagai kawasan konservasi membutuhkan penanganan dan pengelolaan yang terpadu dan komprehensif. Tujuannya agar pada saat yang bersamaan kawasan Karimunjawa tetap lestari dan berkembang sebagai destinasi wisata yang kompetitif serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitarnya.

Apabila dilihat dari satus kawasan, maka Karimunjawa Juga termasuk sebagai salah satu kawasan konservasi laut di Indonesia yang ditetapkan sebagal Taman Nasional (TN) Karimunjawa sehingga memiliki ekosistem laut dan daratan yang spesifik dan khas.

Prinsip Pengembangan

KSPN Karimunjawa dan sekitarnya memiliki potensi alam yang kaya dengan adanya lima ekosistem di Karimunjawa yaitu Hutan Tropis, Hutan Pantai, Hutan Bakau, Padang Lamun dan Terumbu Karang. Selain potensi alam Karimunjawa juga kaya dengan budaya dengan beragam etnis yang tinggal di Karimunjawa. Dengan potensi kekayaan alam yang sudah diatur dalam zonasi Taman Nasional Karimunjawa maka pengembangan KSPN Karimunjawa dan sekitarnya memiliki batasan yang harus diperhatikan.

Dengan adanya batasan tersebut daya tarik di wilayah KSPN Karimunjawa merupakan wisata minat khusus (special interest tourism),yang dipengaruhi oleh minat wisatawan terhadap destinasi atraksi wisata tertentu. Atraksi tersebut berupa terumbu karang dengan biota laut didalamnya. prinsip-prinsip pengembangan wisata minat khusus antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, Penghargaan (Rewarding), yaitu penghargaan atas sesuatu daya tarik wisata yang dikunjungi, yang diwujudkan pada keinginan wisatawan untuk dapat belajar memahami atau berpartisipasi dalam aktivitas wisata yang terkait dengan obyek tersebut.

Kedua, Pengkayaan (Enriching), yaitu pengkayaan atau penambahan pengetahuan dan kemampuan terhadap bentuk kegiatan wisata yang diikuti.

Ketiga, Petualangan (Adventuresome), yaitu keterlibatan wisatawan dalam kegiatan wisata yang memiliki resiko secara fisik dalam bentuk kegiatan wisata petualangan.

Keempat, Pembelajaran (Learning), yaitu mengandung aspek pendidikan melalui proses belajar yang diikuti wisatawan terhadap kegiatan edukatif yang terdapat di suatu kawasan wisata.

Pengembangan pariwisata yang direncanakan harus dapat mengantisipasi dan mengelola berbagai aspek yang berkembang, memperhatikan aspek konservasi, kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Berdasarkan hal tersebut, prinsip dalam pengembangan KSPN Krimunjawa dan sekitarnya adalah sebagai berikut:
1) Prinsip Konservasi, pengembangan dilakukan dengan mengacu pada kaidah-kaidah pelestarian ekosistem daratan maupun perairan, serta melestarikan budaya dan sejarah lokal;
2) Prinsip Keseimbangan, didasarkan pada komitmen antara keseimbangan pelestarian alam, budaya dan keseimbangan ekonomi;
3) Prinsip Keterpaduan, pengembangan pariwisata dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif;
4) Prinsip Pelibatan Masyarakat, pengembangan pariwisata dilakukan dengan melibatkan masyarakat baik dalam hal perencanaan, pemanfaatan hingga pengendalian.

Dalam ikhtiar menuju cita – bita memuliakan dan menjaga alam agar dapat menghidupi generasi mendatang, tentu harus ada langkah-langkah konkrit yang bukan saja berada di meja para pemangku kepentingan, tetapi warga juga harus dibuka pemahaman dan kerangka berfikirnya serta dilibatkan dalam perencanaan masa depannya .

Ini menjadi tugas berat bagi siapapun yang mendapatkan mandat dari Negara untuk menjadikan langkah pengembangan Karimunjawa kedepan dalam sebuah orkestra yang padu dan merdu didengar. Diperlukan sikap tegas dari para pemangku kepentingan seperti Sang Asisten Residen Crimon Jawa, Carel Rudolph von Michalofski yang dengan sikap tegas dan keberaniannya menghalau grombolan bajak laut yang ingin kembali menjadikan Karimunjawa sebagai sarang mereka. Ia juga memberikan arah bagi pengembangan Karimunjawa. Tak boleh lagi ada bajak laut yang masuk ke kawasan tersebut, walaupun hanya satu. Sebab jika dibiarkan, akan menjadi gerombolan hingga sulit dikendalikan.

Penulis adalah Wartawan dan pegiat budaya Jepara