JEPARA (SUARABARU.ID) – Disamping akan menyampaikan pembelaan di persidangan Daniel Frits Maurits Tangkilisan Kamis, pembela HAM Lingkungan Pesisir Karimunjawa yang diduga dikriminalisasi dengan UU ITE, komisioner Komnas HAM Anis Hidayah juga telah menemui Kajari Jepara Muhammad Ichwan dan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugoho Setyawan, Rabu (13/4-2024).
Pertemuan ini menurut Anis Hidayah untuk mendapatkan informasi yang lengkap terkait dengan proses penanganan kasus yang menjerat Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang dikenal sebagai aktivis lingkungan hidup. “Daniel menyampaikan sikap kritisnya terkait dengan kerusakan lingkungan akibat tambak udang di Karimunjawa melalui media sosial yang kemudian berujung menjadi terdakwa,” terangnya
Disamping itu Anis Hidayah juga menjelaskan, dalam persidangan yang akan berlangsung hari Rabu (14/4-2024) Komnas HAM juga akan memberikan pendapat HAM kasus dugaan kriminalisasi Daniel Frits Maurits Tangkilisan sebagai pembela HAM lingkungan hidup, terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di pesisir Pulau Karimunjawa.
“Dalam melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM memang memiliki tugas dan wewenang, di antaranya adalah memberikan pendapat HAM pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan (amicus curiae),” terangnya
Komnas HAM berharap, melalui pemantauan dan pemberian pendapat ini dapat mendorong secara efektif dan akuntabel penegakan HAM sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang efektif dan akuntabel.
“Komnas HAM ingin mendorong perlindungan terhadap pembela HAM lingkungan hidup dari upaya kriminalisasi dan diskriminasi proses hukum serta mendorong jaminan dan perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi para pembela HAM lingkungan hidup dalam menyampaikan aspirasi dan aktivitas penyelamatan serta perbaikan lingkungan hidup,” tutur Anis Hidayah.
Sebelumnya komisioner Komnas HAM ini juga telah meminta keterangan langsung kepada masyarakat Karimunjawa yang terdampak pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Juga meminta keterangan dan koordinasi penanganan kasus dengan pendamping serta penasehat hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan
Hadepe