SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pada peringatan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 ini, Remisi Khusus diberikan kepada narapidana penganut agama Hindu.
Di Jawa Tengah, ada 14 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 Masehi. Namun, dari jumlah tersebut tidak ada yang dinyatakan langsung bebas.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jateng melalui Kadiv Pemasyarakatan, Kadiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2024).
Diungkapkan, besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.
Pada Hari Raya Nyepi ini, Remisi Khusus 1 bulan diberikan kepada 8 orang narapidana dan 6 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Permisan Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi.
Tercatat ada 7 orang narapidana yang mendapatkan remisi di UPT ini. Disusul Lapas Narkotika Nusakambangan 4 orang, dan Lapas Semarang, Lapas Besi, serta Lapas Sragen masing-masing 1 orang.
Jika dilihat berdasarkan penggolongan pidananya, 12 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan 2 orang kasus pidana umum.
Disampaikan bahwa pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang. Dari jumlah di atas, Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024 menghemat anggaran sebesar Rp. 11.400.000,-
Sebagai informasi, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Di mana berdasarkan aturan terbaru tersebut, semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
Diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per- 27 Februari 2024 adalah 14.078 orang. Ada pun jumlah Narapidana 11.451 dan tahanan 2.627 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas dan Rutan 9.512 orang.
Ning S