blank

Oleh : Hadi Priyanto

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang kini tinggal di RT 04 / RW 03 Desa Karimunjawa memang bukan penduduk asli Karimunjawa. Ia baru menetap dan tinggal di Karimunjawa pada tanggal 7 Juli 2022. Ini sesuai dengan KTP yang dimiliki Daniel. Namun sebelumnya, sejak tahun 2017, ia telah tinggal di Karimunjawa dan bekerja sebagai Guest Relation Bidang Pariwisata.

Daniel terlanjur jatuh cinta pada keindahan alam dan budaya Karimunjawa yang menurutnya menjadi anugerah yang sangat luar biasa bagi penduduk Karimunjawa. Juga bagi masyarakat Jepara dan bahkan bangsa Indonesia. Karena itu ia mencoba mencurahkan energi cintanya bersama rekan seperjuangannya untuk menjaga dan bahkan merawat alam Karimunjawa. Jejak Daniel juga nampak jelas dan diakui warga Desa Tempur, Kecamatan Keling dalam membangun kesadaran perlunya memperhatikan kelestarian alam untuk menjadikan Tempur sebagai desa wisata. Sebab kelestarian alam adalah daya tarik utama.

Daniel mengaku pertama kali mendengar dan membaca keindahan Karimunjawa dari skripsi seorang mahasiswanya saat ia mengajar di sebuah akademi bahasa di Semarang pada sekitar tahun 2000. Namun ia baru menginjakkan kakinya pertama kali di Karimunjawa tahun 2011. Saat itu ia telah tinggal di Jepara dan mengajar bahasa Belanda di sebuah SMA di kota ini.

Daniel Frits Maurits Tangkilisan lahir di Jakarta 15 Juni 1973 adalah anak pertama dari dua bersaudara dari pasangan Harry Lantungan dan Marjorie Pingkan Siinaulan yang sangat mengagumi budaya nusantara. Keduanya dari suku Minahasa.
Karena itu ketika Daniel selesai menyelesaikan pendidikan dasar di PSKD Kwitang 3, ia kemudian melanjutkan ke SMP Budaya PSKI. Setelah tamat ia kemudian memlilih sekolah di SMA Budaya PSKI dan kemudian memilih kuliah di Universitas Indonesia mengambil Sastra Belanda.

Daniel kemudian mengambil program S-2 di Rijksuniversiteit Groningen (RUG) di Belanda dengan konsentrasi budaya. Universitas ini didirikan pada tahun 1641 dan merupakan universitas ke dua tertua dan ketiga terbesar di Belanda yang dikenal juga sebagai universitas paling tradisional dan bergengsi di Belanda. Jejak pendidikan itu pula yang membentuk Daniel begitu mencintai budaya dan lingkungan dimana ia berada, utamanya di Karimunjawa tempat ia menyandarkan hidupnya bersama ribuan pelaku wisata lainnya.

Perjalanan kasus hukum

Sejak tinggal di Karimunjawa tahun 2017, walaupun belum menjadi penduduk Karimunjawa ia kemudian berkenalan dengan banyak pemuda. Mereka bagaikan menemukan seorang mentor dan bahkan guru. Sebab Daniel banyak memberikan wawasan baru yang sebelumnya tidak diketahui. Juga berperan dalam membangun pola pikir baru dalam pengembangan eco wisata

Dari diskusi dengan Daniel mereka mengaku mendapatkan banyak ilmu dan pengalaman tentang pentingnya menjaga kelestarian alam, kebersihan lingkungan, mempromosikan potensi wisata, pengembangan obyek wisata berbasis alam dan budaya serta membangun basis gerakan untuk memberdayakan warga.

Daniel juga sering mengedukasi cara menerima wisatawan dan pentingnya bahasa, minimal bahasa Inggris dalam pengembangan pariwisata. Ia juga memberikan pelatihan bahasa Inggris pada anak-anak dan juga pelaku wisata yang ingin menambah ketrampilan berbahasa. Juga aktif dalam mengembangkan kearifan budaya lokal. Itu pula yang kemudian mengantarkan Daniel banyak dikenal masyarakat.

Sikap kritis Daniel bersama warga setempat juga nampak pada kasus kerusakan terumbu karang akibat tongkang yang sering terjadi di perairan tersebut. Juga turut mengkritisi proyek Start Up Island pada akhir tahun 2021. Sebab disamping merusak lingkungan, pembangunan 300 rumah di Desa Kemujan yang telah di iklankan di luar luar negeri oleh PT Levels Hotel Indonesia ini juga ternyata tidak mengantogi ijin.

Demikian juga terhadap kehadiran tambak udang intensif yang mulai masif dikembangkan saat pandemi. Ia menjadi bagian warga yang kemudian menolak kehadiran tambak udang ilegal di Karimunjawa yang ia ketahui merupakan Taman Nasional, Cagar Biosfer Dunia dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Sebab limbah yang dihasilkan mengancam dan bahkan merusak kelestarian alam yang menjadi kekuatan utama Karimunjawa. Ia aktif bersama pegiat lingkungan lain melakukan auidiensi di DPRD. Juga lembaga pemerintahan lain yang nampak mengabaikan persoalan tambak udang ilegal Karimunjawa. Bahkan terkesan membiarkan walaupun kerusakan alam semakin nyata

Daniel bersama para aktivis lingkungan juga kemudian membangun gerakan #savekarimunjawa. Juga bergabung dalam Lingkar Juang Karimunjawa dan juga Koalisi Kawali Indonesia Lestari Jepara yang menaruh perhatian besar terhadap kelestarian alam Karimunjawa.

Karena itu wajar jika menjadi target bagi orang-orang yang gelisah karena tidak bisa lagi mengexploitisi kekayaan alam Karimunjawa dengan serampangan tanpa memperhatikan pembangunan yang berkelanjutan.

Daniel kemudian dilaporkan oleh Ridwan, mantan pengemudi wisata ke Polres Jepara pada tanggal 8 Februari 2022, karena kritik yang disampaikan dalam unggahan “otak udang” di akun fb Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Belakangan Ridwan diketahui sering membagikan beras ke warga dalam kemasan plastik bergambar udang.

Saat itu Ridwan telah mengantongi pengesahan akta notaris Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM oleh Notaris Debby Ekawati, SH, M.Kn. dan mendapatkan pengesahan pada tanggal 6 Februari 2023 dengan Nomor : AHU 0000774. AH 01 07 Tahun 2023.

Daniel dilaporkan oleh Ridwan ke Satreskrim Polres Jepara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/II/2023/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH, dengan sangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang – undang ITE . Pada tanggal yang sama Satreskrim Polres Jepara mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.sidik/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023 serta mengeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan, Nomor : B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023

Bukan hanya Daniel, rekan seperjuangannya di Karimunjawa Datang Abdul Rakhim, Hasanudin dan Sumarno Rofiun juga menjadi sasaran tembak petambak. Mereka dilaporkan oleh Sutrisno seorang petambak ke Polda Jateng melalui kuasa hukumnya pada tanggal 28 November 2023 dengan dengan sangkaan yang sama, melanggar pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Akibatnya, kini keempat aktivis lingkungan Karimunjawa menghadapi proses hukum. Daniel ditahan di rutan Jepara dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara. Sedangkan keempat temannya, telah mendapatkan undangan wawancara klarifikasi perkara di Direskrimsus Polda Jateng.

Kini karena energi cintanya tercurah pada kelestarian alam Karimunjawa Daniel harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jepara. Dalam persidangan yang mulai digelar 1 Februari lalu banyak terungkap fakta yang menarik persidangan.

Pelapor dan saksi yang sebagian besar adalah pengurus Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu mengakui bahwa Daniel adalah aktif dalam kegiatan lingkungan dan pariwisata di Karimunjawa serta tidak ada fakta bahwa pelapor mendapatkan mandat dari masyarakat Karimunjawa. Juga terungkap tidak terjadi konflik berbau SARA di Karimunjawa pasca unggahan “otak udang” Daniel.

Sebaliknya yang diungkapkan oleh saksi-saksi yang diajukan pelapor adalah serangkaian pertemuan yang diprakarsai oleh Ridwan dengan sejumlah orang di rumah makan Flamboyan dan di rumah saudaranya untuk merespon unggahan Daniel.

Disamping itu terungkap fakta persaidangan, selama ini yang muncul adalah konflik antara kelompok pro tambak dan pro pariwisata setelah dampak limbah dari tambak ilegal mulai dirasakan oleh warga. Karena itu menarik diungkap di persidangan ini, siapa sebenarnya yang menjadi aktor, sutradara dan pendana dibalik kasus ini.

Penulis adalah wartawan SUARABARU.ID dan pegiat budaya di Jepara