Plh. Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang, Nurhamdan menyerahkan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada napi warga Malaysia. Foto: Dok/Lapas (11/3/2024)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang narapidana (napi) Lapas Kelas 1 Semarang yang merupakan warga Malaysia mendapat remisi (potongan masa tahanan) selama dua bulan.

Remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Raya Nyepi. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Merdeka Lapas Semarang oleh Plh. Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang, Nurhamdan mewakili Kalapas Semarang, Senin (11/3/2024).

Diketahui, MA, napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) berkebangsaan Malaysia ini telah divonis 20 tahun penjara karena terjerat kasus narkotika di Indonesia.

“MA, warga binaan beragama Hindu ini menerima remisi selama dua bulan. Pemberian remisi khusus tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-406.PK.05.04 tahun 2024,” ungkap Nurhamdan.

Pada kesempatan tersebut, Nurhamdan memberikan ucapan selamat kepada MA yang mendapat remisi. “Selamat sudah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi,” ujarnya.

Nurhamdan mengimbau kepada MA agar kedepan selalu konsisten berkelakuan baik, dan dapat meningkatkan pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sebagai bekal kembali ke masyarakat.

Ning S