blank
Tim Patroli Siraju berhasil menyita sebanyak 138 botol dan 8 liter miras berbagai jenis.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Polres Jepara gencar menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Rabu (6/3/2024). Operasi tersebut dalam cipta kondisi menjelasng ramadhan.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami
mengungkapkan dalam razia ini, Tim Patroli Siraju berhasil menyita sebanyak 138 botol dan 8 liter miras berbagai jenis.

“Adapun miras yang berhasil disita meliputi 18 botol anggur merah, 26 botol anggur kolesom, 31 botol bir anker, 17 botol beras kencur, dan 46 botol minuman beralkohol berbagai merk serta 8 liter miras jenis gingseng,” ujarnya

Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras melalui pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040. “ Kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara,” ujar Ipda Puji.

Menurutnya, mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.
Hadepe