BLORA (SUARABARU.ID) — Prajurit, PNS Kodim 0721/Blora, Kanminvetcad IV/21 Blora serta perwakilan Persit KCK Cab XLII Dim 0721 menerima Penyuluhan Hukum dari Kumdam IV/Diponegoro dengan tema ‘Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit Dan PNS AD Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD’ bertempat di Aula Makodim 0721/Blora. Kamis, (7/3/2024).
Dandim 0721/Blora Letkol Czi Yuli Hartanto, S.E., melalui Kasdim Mayor Inf. Bani menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma – norma hukum serta peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
“Tujuannya untuk menambah pengetahuan para Prajurit, PNS dan Persit, sehingga memahami tentang materi yang terkandung dalam peraturan perundang – undangan,” kata Mayor Inf. Bani.
Mengingat pentingnya penyuluhan hukum ini, lanjut Mayor Inf. Bani, kepada seluruh peserta agar memperhatikan materi yang diberikan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat dimengerti dan dipahami.
“Catat hal – hal yang penting serta tanyakan apabila ada yang kurang jelas karena pengetahuan hukum sangat penting bagi seluruh Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0721/Blora,” pinta Mayor Inf. Bani.
“Melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisir angka pelanggaran Satuan di Jajaran Kodam IV/Diponegoro,” harap Mayor Inf. Bani.
Adapun materi yang disampaikan oleh Tim penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro Kapten Chk Yunianto, S.H., dan Kapten Chk Joko Nugroho, S.H antara lain tentang Hukum disiplin militer, Netralitas TNI, Informasi Transaksi Elektronik, Tindak pidana Asusila, Tindak pidana Penganiayaan, Kekerasan dalam rumah tangga.
Kudnadi Saputro