SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mempunyai tugas dan wewenang dalam proses pra ajudikasi hingga paska ajudikasi.
PK setidaknya mempunyai empat tugas utama yaitu melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Kepala Divisi Administrasi Hajrianor mengatakan, beban PK saat ini tergolong masih belum seimbang dengan jumlah PK yang ada.
“Sebagai contoh jumlah PK atau APK se-Jawa Tengah yang saat ini berjumlah 259 orang tersebar di 8 Balai Pemasyarakatan dan harus melayani 29 kabupaten dan 6 kota di Jawa Tengah,” kata Hajrianor mewakili Kakanwil membuka Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Aula Kresna Basudewa, Senin (4/3/2024).
Dengan keterbatasan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA.
“Surat Edaran ini mengatur mengenai syarat, mekanisme dan sistem kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA,” ungkap Hajrianor.
Sosialisasi yang berlangsung selama 2 hari ini bertema Penetapan Wilayah Piloting serta Mekanisme dan Sistem Kerja PK dan APK pada Lapas Rutan.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Tengah ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni Analis Kebijakan Madya Giyanto dan PK Madya Suri Handayani.
Diharapkan peserta dapat menerapkan mekanisme dan sistem kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan di Lapas atau Rutan untuk memastikan terselenggaranya tujuan Pemasyarakatan dengan baik dan profesional.
Selain dari eksternal, Kemenkumham Jateng juga menghadirkan narasumber dari internal, yaitu Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono, Kabid Pembinaan Bimbingan dan TI Budi Yuliarno, serta Kabid Yantah Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Jefri Purnama.
Ning S