SEMARANG (SUARABARU.ID) – Karena gugatan tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan melalui pengacaranya akan mengajukan banding.
Pengacara Penggugat Sandy Christianto dan Rudhi Setiawan mengatakan, putusan PTUN Semarang dengan nomor perkara 73/G/2023/PTUN.SMG, yang ditayangkan dalam Direktori Putusan PTUN Semarang, Rabu (28/2/2024) lalu, mengakibatkan objek sengketa tidak memiliki kepastian hukum.
“Jadi gugatan yang kita ajukan itu, untuk mencari kepastian hukum terkait kesalahan administratif pada obyek sengketa. Jadi kami menggugat atas surat yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional), yang menyatakan tidak bisa membatalkan sertifikat yang telah dikeluarkan BPN tahun 1998, padahal sertifikat tanah milik klien kami dikeluarkan BPN tahun 1982,” jelas Sandy kepada wartawan di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kota Semarang, Senin (4/3/2024).
Dalam persidangan, lanjutnya, Majelis Hakim mengesampingkan fakta-fakta hukum seperti berkas-berkas data yang dimiliki kliennya dan materi persidangan serta mengabaikan saksi ahli yang diajukan, yang merupakan pakar pertanahan Prof Dr Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM, CN, yang telah memberikan tanggapannya pada sidang PTUN tanggal 6 Februari 2024.
“Bahwa objek gugatan kita itu surat administrasi kita ke BPN. Jadi, lawan kita di TUN itu sebetulnya BPN. Yang kita gugat, surat administrasinya, kenapa kok pihak majelis mengesampingkan. Satu fakta sidang, kedua fakta lapangan, karena kita sudah sidang PS juga. Ketiga, kita punya saksi ahli. Saksi ahli kita juga Profesor Dr. Liliana, juga memberikan masukan yurisprudensi Mahkamah Agung,” kata Sandy.
Padahal menurutnya, di dalam sidang PTUN itu sebelum beracara (sidang), ada namanya sidang persiapan dan mediasi, yang membahas tentang bisa tidaknya gugatan itu masuk dan objek gugatannya sudah dipastikan harus jelas. Namun tetap dianggap daluwarsa dalam putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim.
“Materi perkara selama persidangan justru tidak menjadi pertimbangan dalam putusan. Putusan ini ditolak dengan alasan tenggang waktu (daluwarsa), sehingga memang belum ada kepastian hukum. Padahal yang kita cari kepastian hukum, bahwa sertifikat pak Daniel itu terbit tahun 1982, sertifikat Pak Setiawan itu terbit tahun 1998,” papar Sandy.
Oleh sebab itu, atas putusan tersebut pihaknya menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu 12 hari ke depan, sejak dikeluarkannya putusan PTUN Semarang ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa lahan pangkalan truk di Genuksari Kecamatan Genuk, Kota Semarang telah keluar putusan, dengan tidak diterimanya gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan (penggugat) kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang (Tergugat) dan pengusaha Semarang, dokter Setiawan (Tergugat II Intervensi), oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi Michael Deo, SH mengatakan, bahwa putusan dengan nomor perkara 73/G/2023/PTUN.SMG yang ditayangkan dalam Direktori Putusan PTUN Semarang, pada hari Rabu (28/2/2024) lalu, dinyatakan gugatan Penggugat tidak diterima atau Niet Onvenkelijk Verklaard.
“Putusannya pada hari Rabu, 28 Februari 2024, putusannya adalah tidak dapat diterima, alasannya adalah karena daluwarsa,” jelasnya di Jalan Veteran Kota Semarang, Jumat Siang (01/03/2024).
Disampaikan pula oleh Michael Deo, selama perkara itu bergulir di PTUN pihaknya selalu membuktikan, tidak ada cacat administrasi dan menilai sertifikat kepunyaan kliennya telah sesuai asal usulnya.
Sebagaimana tercantum dalam Buku C Desa (Kelurahan Genuksari), sementara SHM No. 388, milik Daniel Budi Setiawan terdapat kelebihan luasan dari yang asal-usulnya seluas 2080 m2 menjadi 5724 m2 sehingga terdapat kelebihan luasan seluas 3644 m2.
Akibat terdapat kelebihan luasan itu, sebagiannya tumpang tindih dengan tanah kepunyaan Dokter Setiawan.
Penasihat hukum dokter Setiawan yang lain, Yunantyo Adi Setyawan, SH menyambut baik putusan PTUN. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Daniel Budi Setiawan telah diperiksa majelis hakim dan dinyatakan daluwarsa dan sertifikat tanah kepunyaan dokter Setiawan tetap sah dan berkekuatan hukum. Pihak Daniel tidak dapat lagi mempermasalahkan bangunan yang dibuat dokter Setiawan sebab bangunan itu dibuat di atas alas haknya dokter Setiawan sendiri.
“Kita tahu bahwa terkait adanya permasalahan tanah di Kelurahan Genuksari ini nama baik dokter Setiawan dicemarkan. Oleh karenanya, dengan adanya putusan Pengadilan TUN yang memenangkan dokter Setiawan ini, maka nama baik dokter Setiawan harus dipulihkan,” tandas Yunantyo.
Absa