Daniel Frits Maurits Tangkilisan

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam sidang dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar pada tanggal 5 dan 6 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jepara, penasehat hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan bertambah 10 orang, sehingga menjadi 19 orang. Sidang juga akan dihadiri oleh Komisi Yudisial.

“Penambahan penasehat hukum ini berasal dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) yang kemudian bergabung dalam Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH),” ujar Tri Utomo, Sekretaris Kawali DPW Jawa Tengah. Disamping itu dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia juga telah menyiapkan 5 orang saksi ahli.

10 Penasehat hukum yang berasal dari Ikatan Alumni Universitas Indonesia ini adalah Tri Wahyuni Herlambang SH,MH, Rapin Mudiarjo SH, Holy K.M. Kalangit, SH, MH, Carlo T. Maruhum SH, Gita Paulina T Purba, SH, Asfinawati SH, Julius Ibrani SH, Sahat Tambunan SH, Marthin Ismawan SH, dan M.Agus Riza Hufaida SH.

Dalam persidangan sebelumnya Daniel didamping 9 orang penasehat hukum yang terdiri dari Imam Subiyanto, S.H., M.H., Muhnur, S.H., M.H., Sriyanti, S.H., M.H. , Ahmad Syaefudin, S.H., Arif Fakhruddin, S.H., Muhamad Irwan, S.H., Nur Wahid Satrio Kusma Manggala, S.H., Rahmawati, S.H. dan Pradento Bayu Putra, S.H.

Jadwal Persidangan dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa yang dijerat dengan UU ITE yaitu tanggal 5 dan 6 Maret dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian tanggal 7 dan 14 Maret agenda pembuktian dan keterangan saksi dari penasehat hukum terdakwa sekaligus pemeriksaan terdakwa, tanggal 19 Maret dengan agenda tuntutan, 26 Maret pembelaan, 28 Maret agenda tanggapan (Replik-Duplik) dan 4 April 2024 putusan

Hadepe