JEPARA (SUARABARU.ID) – Terkait dengan Surat Ketetapan Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka yang dikeluarkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, seorang petambak Karimunjawa berinisial S (47Th) mengaku sedang mempelajari perubahan status dari saksi menjadi tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh S saat diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp oleh SUARABARU.ID Sabtu (2/3-2024) sehubungan dengan ketetapan peralihan status yang diterima oleh petambak Karimunjawa. Sementara, dua petambak yang lain yaitu MSD (47 Th), dan TS (43 Th) belum memberikan tanggapannya atas klarifikasi yang dikirim SUARABARU.ID melalui pesan WhatsApp.
Menurut S, ia akan mempelajari dulu penetapan tersebut. “Karena penetapan tersangka kok tidak didasari dengan nomor gelar perkara. Apalagi ini masalah pidana,” tulis S.
Sebagaimana diberitakan SUARABARU.ID (1/3-2024), saat ini di Jepara beredar Surat Ketetapan Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka Petambak Karimunjawa yang dikeluarkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum|) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Balai selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Taqjuddin, S.Hut , M.P tersebut diunggah Media Online Derapperistiwa.com dan Garuda86.news. tanggal 1 Maret 2024.
Dalam Surat Ketetapan Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka Nomor : S.Tap.42/BPPHLHK,2/SW,2/GKM.3.3/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 tersebut disebutkan, peralihan status tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan hasil gelar perkara.
Sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik.42/ BPPHLHK.2/SW.2/ GKM.3.3/11/2023 tertanggal 24 November 2023 serta gelar perkara yang dilakukan tanggal 20 Februari 2024.
Para petambak udang Karimunjawa yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga telah mendapat surat panggilan penyidikan dari Dirjen Gakkum KLHK pada Rabo tanggal 6 Maret 2024
Hadepe