blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Saat ini di Jepara beredar Surat Ketetapan Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka Petambak Karimunjawa yang dikeluarkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum|) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Balai selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Taqjuddin, S.Hut , M.P tersebut diunggah di Media Online derapperistiwa.com dan Garuda86.news. tanggal 1 Maret 2024.

Dalam Surat Ketetapan Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka Nomor : S.Tap.42/BPPHLHK,2/SW,2/GKM.3.3/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 tersebut disebutkan, peralihan status tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan hasil gelar perkara.

Sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik.42/ BPPHLHK.2/SW.2/ GKM.3.3/11/2023 tertanggal 24 November 2023 serta gelar perkara yang dilakukan tanggal 20 Februari 2024.
Surat ketetapkan yang diunggah ini adalah pengalihan saksi menjadi tersangka yang nama pelaku dan tempat tanggal lahir ditutup dengan warna merah. Namun identitas usia ditulis 50 tahun, jenis kelamin laki-laki dan alamat Karimunjawa RT 001/RW 004 Desa Kariunjawa dapat terbaca jelas.

Dari penelusuran SUARABARU.ID, berdasarkan Press Rilies Dirjen Gakkum akhir November 2023, terdapat 4 orang petambak ilegal Karimunjawa yang di proses hukum oleh Gakkum yaitu MSD (47 Th), S (47Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th).

Oleh sebab itu dapat diduga, Surat Ketetapan Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka adalah pamberitahuan untuk SL yang usianya 50 tahun, seorang petambak dari Surabaya, pemilik PT Indo Bahari yang berlokasi di Legon Cikmas, Desa Karimunjawa. Tiga petambak lain juga dikabarkan mendapatkan Surat Ketetapan Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka

Perubahan dari saksi menjadi tersangka ini juga dijelaskan dalam surat Nomor : S.Tap.42/BPPHLHK,2/SW.2/GKM.3.3/02/2024 sehubungan dengan perkara dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eko Sistemnya yaitu “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat |(2|) jo pasal; 33 ayat (3|) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eko Sistemnya dan / atau tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreiteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara seorang pejabat di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum|) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara yang diminta konfirmasinya hanya menjelaskan, kami nyantai saja. Insyaallah tim Penyidik Gakkum profesional dan berintegitas,” tegasnya. Ia juga menolak memberikan komentar beredarnya Surat Ketetapan Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka petambak Karimunjawa. Tunggu saja penjelasan resmi dari Dirjen Gakkum, tambahnya.

Hadepe