blank
Gelar perkara kasus pengkondisian PPK oleh salah satu anggota KPU Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Polres Wonosobo menetapkan Riswahyu Raharjo, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo Divisi Hukum dan Organisasi, menjadi tersangka.

Penetapan status tersebut terkait dengan dugaan kasus pengondisian PPK-PPS yang dilakukan oleh salah satu anggota komisioner pemilu itu, untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden.

Kapolres Wonosobo AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, SH SIK MIK dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (29/2/2024), mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Termasuk saksi terlapor yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi kepada Riswahyu Raharjo salah satu anggota KPU Wonosobo, kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Donny.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya PPK yang ikut dalam pertemuan di Cafe Hotel Kabin Tanjung Wonosobo bersama tersangka. Selain itu, barang bukti berupa uang senilai Rp 252,5 juta telah disita Polres Wonosobo.

Tidak Ditahan

blank
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, SH SIK MIK. Foto : SB/Muharno Zarka

“Yang kami periksa ada dari PPK yang ikut dalam pertemuan di Cafe Hotel Kabin Tanjung Wonosobo. Kami juga sudah menyita uang yang diberikan dari tersangka kepada PPK sebanyak Rp 252.500.000,” sebut dia.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara maksimal tiga tahun penjara. Selain itu, juga denda maksimal Rp 36 juta. Hanya saja saat ini meski sudah berstatus sebagai tersangka, yang bersangkutan belum ditahan.

“Saat ini, kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab, berdasarkan undang-undang, ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Berdasarkan UU yang ada tersangka tidak dilakukan penahanan jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sejak beberapa waktu lalu Riswahyu Raharjo masih mengikuti Rapat Pleno KPU perhitungan suara pemilu 2024 di tingkat PPK.

Berkas kasus dugaan pengondisian PPK-PPS oleh anggota KPU Wonosobo ini rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo Senin (4/3) mendatang. Batas waktunya pas 14 hari sejak dilaporkan oleh Bawaslu setempat.

Muharno Zarka