MAGELANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota dr. Muchamad Nur Aziz meminta stakeholder berpartisipasi aktif menyampaikan aspirasi dan informasi, guna meningkatkan kinerja dan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Dokter Aziz pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Kerja Disdukcapil Kota Magelang Tahun 2025 di Gedung Wanita, beberapa hari lalu.
‘’Disdukcapil termasuk motor penggerak untuk pelayanan terbaik bagi masyarakat. Saya berharap ke depan semua juga menjadi pelayan yang terbaik,’’ pinta dokter spesialis penyakit dalam itu.
Dia menerangkan, sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Magelang 2021-2026, pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil masih terdapat beberapa permasalahan.
Yaitu, masih perlunya optimalisasi perekaman wajib KTP Elektronik, pengoptimalan upaya pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) dan upaya lebih dalam hal pemberian kepemilikan akte kelahiran penduduk.
Permasalahan tersebut tentunya perlu mendapat perhatian lebih untuk segera dituntaskan. Termasuk, menuntaskan target implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2024 ini.
‘’Ternyata kita punya target tahun 2024 ini harus sudah 30 persen untuk IKD, jadi harus punya KTP Digital di handphone,’’ terangnya.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo menjelaskan, kegiatan pelaksanaan FGD Disdukcapil terkait erat dengan perkembangan regulasi dan aplikasi teknis pelayanan administrasi kependudukan, dalam rangka memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat dan mewujudkan keberhasilan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Kota Magelang.
‘’Oleh karena itu, harapannya agar rencana kerja yang disusun untuk tahun 2025 dapat dirancang dan disusun secara komprehensif. Selain untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi, juga sebagai bagian dari upaya kita dalam nyengkuyung arah kebijakan nasional dan arah kebijakan Provinsi Jateng tengah untuk memperkuat tata kelola kependudukan,’’ lanjutnya.
Sekretaris Disdukcapil Kota Magelang, RR Sri Mulatsih menjelaskan, FGD Penyusunan Rencana Kerja ini adalah wajib dilakukan semua OPD dalam penjaringan usulan untuk peningkatan pelayanan masyarakat, yang akan menjadi Rencana Kerja Tahun 2025.
Setelah FGD ada penandatanganan berita acara hasil FGD oleh perwakilan undangan. Di antaranya dari Pengadilan Agama, Disdikbud, Lurah, KUA Kecamatan Magelang Utara, Akademisi, Pers, RT/RW, Kelurahan dan lainnya. (prokompimkotamgl)