SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur mendampingi Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan Klinik Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam kegiatan tersebut, Pertamina Patra Niaga Semarang mengundang sendiri petugas KPP Pratama Semarang Timur untuk pendampingan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Tak disangka dari kegiatan tersebut puluhan pegawai Pertamina Patra Niaga memanfaatkan klinik pelaporan ini dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu Layanan Diluar Kantor (LDK) yang rutin diselenggarakan KPP Pratama Semarang Timur tiap tahunnya untuk membantu Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan mencapai target kepatuhan SPT,” kata Koordinator KPP Pratama Semarang Timur, Syamsu Syaikhur Rakhman, Selasa (27/2/2024).
Tak hanya sendiri, Syamsu Syaikhur Rakhman datang dengan didampingi oleh Tim LDK KPP Pratama yang terdiri dari account representative, penyuluh pajak, dan pelaksana pelayanan pajak.
“Selain memberikan pendampingan pelaporan SPT Tahunan kami juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 1 Juli 2024,” jelas Nunung Fitrianingsih selaku Penyuluh dari KPP Pratama.
Adapun pelaksanaan kegiatan Klinik Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Pertamina Patra Niaga Semarang dengan pendampingan KPP Pratama Semarang Timur berjalan dengan baik dan lancar.
Salah satu pegawai di Pertamina Patra Niaga Semarang, Aulia Rahman, mengatakan, konsultasi pelaporan dan permasalahan SPT Tahunan dari pegawai di Pertamina Patra Niaga Semarang ini benar-benar sangat membantu.
“Kami dilayani dengan ramah dan solutif oleh Tim dari KPP Pratama Semarang Timur serta sabar dalam memandu pegawai Pertamina Patra Niaga Semarang yang melakukan pelaporan SPT Tahunan,” katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala KPP Pratama Semarang Timur, Pestamen Situmorang, menyampaikan bahwa LDK ini juga dibuka di wilayah-wilayah lain sebanyak 19 titik lokasi.
“Selain di Pertamina Patra Niaga, kami juga mengadakan LDK di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Semarang Utara dan Semarang Timur serta 19 Kelurahan yang menjadi wilayah kerja kami,” tutur Pestamen.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan sejenis akan terus dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang tidak sempat ke kantor pajak dan mengalami kendala dalam penyampaian SPT Tahunan.
Pestamen berharap dengan adanya kegiatan Layanan Diluar Kantor (LDK) Klinik Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini bisa membantu Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024.
Hery Priyono