KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Selama ini warga masyarakat mengetahui bahwa keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya untuk mengurusi hal-hal yang terkait dengan pernikahan dan rumah tangga saja. Padahal masih banyak lagi yang menjadi tugas pokok dan fungsi kantor tersebut.
Bahkan dengan adanya program Moderasi, KUA dipersiapkan untuk keperluan semua agama yang ada di Indonesia. Selama ini dikenal hanya untuk Islam saja.
Kepala Kemenag Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah, saat ditemui di sela-sela perayaan Hari Pers Nasional (HPN) setempat, mengatakan bahwa Moderasi Agama merupakan program dari Menteri Agama yang menjadi mandatori bagi semua kemenag di seluruh Indonesia. “Harus dilaksanakan dengan baik,” katanya, hari ini (Sabtu, 24/2/24).
Di setiap kota/kabupaten harus ada Kampung Moderasi. Sedangkan di Kabupaten Magelang sudah disiapkan dua Kampung Moderasi Beragama, yakni di Kecamatan Candimulyo dan Srumbung.
Perangkat Desa
Dijelaskan, rencana kegiatannya melibatkan semua unsur agama yang ada di wilayah tersebut, bekerja sama dengan perangkat desa. “Moderasi beragama tentu harus kita laksanakan karena negara Republik Indonesia ini terdiri dari berbagai macam suku, ras, agama,” katanya.
Menurutnya, sebuah keniscayaan kementerian agama harus memberikan pemahaman terkait agama dengan baik. “Agama dipahami dengan baik dan adil, sehingga dari agama tidak timbul pemahaman yang ekstrem kanan ataupun kiri dan berjalan seimbang,” imbuhnya.
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah mengatakan bahwa Indonesia negara yang madani. Bagaimana menghormati satu dengan lainnya, dalam kehidupan sosial maupun kehidupan beragama. Dengan adanya pemahaman agama yang baik tentu akan menimbulkan ketenteraman, kesejukan.
Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan pembangunan pemerintah di negeri ini berjalan dengan baik. “Pembangunan dalam segala bidang, apakah itu aspek ekonomi, pendidikan, sosial, semua berjalan dengan baik,” harapnya.
Ketika ditanya kenapa yang dijadikan Kampung Moderasi di dua kecamatan tersebut. Menurut dia, karena di wilayah Kecamatan Srumbung dan Candimulyo, semua agama ada di sana. “Kami harapkan bisa menjadi kampung percontohan bagi wilayah lain. Akan terbentuk kelompok-kelompok, ada musyawarah bersama terkait kehidupan keagamaan ataupun kehidupan sosial,” harapnya.
Tempat Ibadah
Dijelaskan juga, apabila ada umat agama yang tidak bisa melaksanakan ibadah di tempat ibadahnya, maka kantor kementerian agama adalah tempat untuk menyelenggarakan ibadah apa pun agamanya
“Bahkan hasil rakor dengan menteri agama disampaikan, saat ini KUA bukan lagi kantor urusan agama Islam saja. KUA akan digunakan sebagai kantor urusan semua agama. Pencatatan nikah tidak hanya untuk yang beragama Islam saja. Ke depan, yang beragama Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu, itu pun akan terselenggara di kantor urusan agama,” tandasnya.
Tentang mulai kapan akan dilakukan revitalisasi KUA, menurut dia, tahun ini diharapkan sudah bisa dilakukan. Saat sekarang, jelasnya, masih dibuat keputusan menteri agama. Ke depan, penyuluh semua agama akan berada di masing-masing KUA Kecamatan.
Untuk pelayanan pencatatan akan bersinergi dengan kementerian dalam negeri. Khususnya, terkait dengan pencatatan perkawinan bagi selain Islam. “Untuk pelaksanaan teknisnya tentu akan ada aturan yang mengatur lebih lanjut,” katanya.
Eko Priyono