blank
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang dibawa pelajar Grobogan. Foto: Dok/Humas

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – ARK (16) seorang pelajar asal Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan harus berurusan dengan petugas kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam.

ARK ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan akibat membawa senjata tajam jenis celurit yang diseretnya di sepanjang Jalan Simpanglima, Purwodadi, Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko mengatakan, peristiwa berawal saat petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan melintas di depan SMK N 2 Purwodadi dan mendapati lima orang pemuda sedang minum-minuman keras di sebuah warung kosong.

“Saat itu petugas memberikan imbauan pada para pemuda tersebut untuk segera membubarkan diri,” kata Agung, Jumat (23/2/2024)>

Disaat bersamaan, tiba-tiba melintas dua orang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih bernopol K-4986-TJ dari arah selatan (Danyang) menuju ke utara (Simpanglima Purwodadi) dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang diseret sepanjang jalan.

Mengetahui hal tersebut petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua orang tersebut di depan sebuah warung di Jalan Simpanglima Purwodadi, Grobogan.

“Satu orang anak yang membawa senjata tajam melarikan diri dan membuang senjata tajamnya di jalan raya. Sementara satu orang lainnya berhasil diamankan,’’ terang Agung.

Saat pelaku diamankan petugas, empat orang temannya mendatangi petugas dan berusaha membawa lari serta melakukan perlawanan terhadap petugas. Keempat teman pelaku tersebut kemudian melarikan diri,’’ imbuh Agung.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap teman pelaku yang kabur, dan mendapati tiga buah senjata tajam berjenis celurit dan sebuah pisau tanpa gagang di rumah salah satu teman pelaku.

Agung menyebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya, penjara paling lama 10 tahun,’’ tandas Agung.

Ning S