Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan saat membuka Rakor. Foto: Dok/Kanwil

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris di Grand Mercure Solo Baru.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan menilai, Rakor ini penting dilaksanakan guna optimalisasi peran Majelis Pengawas Notaris dari level daerah hingga pusat.

“Penyelenggaraan kegiatan Rakor ini penting untuk menjaga sinergitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris mulai dari tingkat daerah hingga tingkat pusat,” kata Anggiat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Jateng pada pembukaan Rakor, Rabu (21/2/2024).

Anggiat  mengingatkan peserta Rakor yang didominasi anggota Majelis Pengawas Notaris, untuk bekerja secara maksimal. “Kami mengingatkan anggota MPD (Majelis Pengawas Daerah) Notaris kabupaten/kota agar semaksimal mungkin mengupayakan pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi administratif sebagai upaya penindakan yang terakhir,” ujar Anggiat.

Disampaikan, bahwa anggota Majelis Pengawas dan anggota Majelis Kehormatan sesuai dengan sumpah/janji jabatan selalu mengayomi para notaris agar sungguh-sungguh mempedomani kode etik, mematuhi segala Peraturan Perundang-undangan, dan mengembangkan kompetensi untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat pengguna jasa notaris yang dinamis.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai bagian dari Lembaga Pengawas dan Pengatur Profesi Notaris perlu menginisiasi penyelenggaraan Rakor secara berkala.

“Dalam rangka peningkatan efektivitas tugas dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD), untuk melaksanakan penanganan permasalahan kenotariatan secara akuntabel, khususnya pelanggaran pelaksanaan jabatan dan/atau perilaku Notaris di Kabupaten/Kota,” jelas Yosi.

Yosi mengungkapkan, penyelenggaraan kegiatan Rakor ini bertujuan untuk mewujudkan kesepahaman antar MPD terhadap pola kerja pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif.

“Kedua, mengakomodasi usulan penguatan kelembagaan dan kewenangan MPW dan MPD secara komprehensif. Dan menyebarluaskan informasi mengenai perkembangan hukum positif dan kebijakan yang berkaitan dengan kewajiban, kewenangan, dan larangan jabatan notaris,” terangnya.

Rakor ini akan berlangsung dua hari, mulai yakni 21-22 Februari 2024 yang diikuti oleh 319 peserta terdiri dari, pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng, anggota MPW Notaris Provinsi Jawa Tengah, MKNW Provinsi Jawa Tengah; dan 28 MPD Notaris kabupaten/kota.

Ning S