SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 345 gram dan 4,6 ganja dari enam kasus dengan total nilai Rp 586.500.000.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator di halaman Kantor BNNP Jateng pada Rabu (21/2/2024).
Kepala BNNP Jateng, Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., SH., M.Hum menjelaskan, selama periode Januari – Februari 2024, BNNP Jateng berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dan berhasil mengamankan 9 orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut tim BNNP Jateng yang bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng/DIY berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 345 gram dengan nilai total Rp 517.500.000 dengan perhitungan harga sabu Rp 1.500.000 per gram.
Sedangkan barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat 4,6 kilogram senilai Rp 69.000.000 dengan perhitungan harga ganja Rp 15.000 per gram, dengan total nilai Rp 586.500.000.
Agus Rohmat mengatakan, peredaran narkotika ini dilakukan melalui media sosial. “Kami bekerja sama dengan Bea Cukai terus melakukan pemantauan melalui cyber patrol untuk mengantisipasi dan mengungkap peredaran narkotika melalui media sosial,” kata Agus.
Agus menyebut, pihaknya tengah mendalami kasus yang melibatkan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Semarang. “Kami masih terus mendalami kasus narkotika yang melibatkan mahasiswa,” katanya.
Pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan terkait ganja yang rencananya akan diedarkan di lingkungan kampus di Kota Semarang.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Ning S