blank
Tersangka M tengah diperiksa petugas terkait dugaan mengedarkan uang palsu. Foto: Resta Ska

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Polresta Surakarta mengamankan seorang warga Temanggung terkait tindakannya mengedarkan uang yang diduga palsu. Dugaan perbuatan M (73) mengedarkan uang palsu,  terungkap ketika berbelanja di Pasar Hardjo Daksino Serengan, Surakarta.

Selain mengamankan pelaku, juga disita barang bukti dua lembar uang pecahan Rp 100.000, yang diduga palsu, dua lembar uang pecahan Rp 50.000, tiga lembar uang pecahan Rp 20.000,  tiga belas lembar uang pecahan Rp 10.000,  tiga  lembar uang pecahan Rp 5.000, dan  tiga belas lembar uang pecahan Rp 2.000.

“Terduga pelaku warga Jampirejo Temanggung juga pernah diproses di Polsek Temanggung dalam perkara uang palsu pada tahun sekitar tahun 1998,” kata Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH. MSi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, SH.MH, Senin (19/2/2023).

Kompol Ismanto menjelaskan, perbuatan M  mengedarkan uang yang diduga palsu, terungkap ketika pihak bersangkutan membeli daging sapi di Pasar Hardjo Daksino Serengan, Surakarta pada 16 Februari 2024. Pada transaksi sebesar Rp 10.000, terduga membayar daging yang dibelinya dengan pecahan Rp 100.000.

Penjual daging tadi selanjutnya mengembalikan dari M dan meminta  dibayar dengan uang pecahan kecil.Atas permintaan itu, pelaku mengangsurkan dua lembar uang pecahan Rp 5.000 sebagai gantinya.

Ketika tersangka berlalu, penjual daging sapi tadi berteriak memberitahu rekannya bahwa ada yang belanja menggunakan uang palsu. Atas teriakan itu, pelaku diamankan seseorang yang belakangan dikenali sebagai Budiyanto untuk kemudian menyerahkan M ke Petugas Satpam pasar.

Berikutnya petugas Satpam menghubungi lurah pasar dan menyerahkannya ke Polsek Laweyan Serengan Polresta Surakarta berikut barang bukti yang ditemukan.

Dalam pemeriksaan M mengatakan, uang  diduga palsu merupakan hasil penjualan seekor ayam kepada seseorang  yang tidak dikenalnya di Magelang. Berbekal uang tadi , M naik bus pergi ke Wonogiri dengan maksud menemui Eyang Satro dengan tujuan mengobatkan anaknya yang saat ini sedang sakit ingatan.

“Kenyataannya orang yang dicari sudah meninggal setahun silam. Sehari berikutnya dia pun kembali ke Temanggung setelah menginap semalam di terminal Wonogiri, juga singgah di Pasar Harjodaksino Solo. Pada tempat disebut terakhir ini tersangka M ditangkap usai membeli daging sapi/kikil karena diduga membayar dengan uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta.

Dia menambahkan, kasus dengan tersangka M diselesaikan secara restorative justice, mengingat yang bersangkutan tidak berniat untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Pelaku juga sedang merawat anaknya yang mengalami sakit ingatan.

Bagus Adji