Kasus ini belakangan menjadi viral di Media Sosial (Medsos), karena muncul adanya pengakuan sepihak dari H. Yakni menerima uang Rp 400 juta, untuk kepentingan upaya pemenangan salah satu Paslon dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Begitu pula tentang logistik kaus yang diwadah dalam karung.
Karena itu, massa pendemo dari komunitas Masyarakat Peduli Pemilu Wonogiri (MP2W), menuntut agar Bawaslu segera menangani kasus ini secara serius, cepat, tegas dan tuntas. Koordinator pendemo, Gunarto dan Bang Gopar, minta agar hasil pengusutan disampaikan secara transparan ke publik.
Utamanya tentang asal-usul uang itu dari siapa, untuk siapa dan demi tujuan serta kepentingan apa. Karena diindikasikan, manuver Ketua PPK Wonogiri Kota tersebut, telah mencoreng dan menodai pesta demokrasi bangsa Pemilu 2024.
Sebab tindakan yang mengarah pada pelanggaran Pemilu, dan mengindikasikan sebagai tindakan money politics, hakikatnya akan mencederai azas Pemilu. Yakni azas Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta Jurdil (Jujur dan Adil).
Ganja
Berkaitan hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, memberikan penegasan, masalah tersebut masih dalam penelusuran. Ketika nanti hasil penelusuran mencapai syarat formal material, akan segera dijadikan temuan.
Bawaslu, telah meminta konfirmasi kepada Ketua PPK Wonogiri Kota, H, yang kini menjalani penahanan di Rutan karena menjadi tersangka kasus ganja. Hasil konfirmasinya, menyebutkan uang dan kaus bergambar Paslon peserta Pilpres 2024, diterima dari relawan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, menyatakan, jabatan Ketua PPK Wonogiri Kota telah digantikan oleh Heri Nugroho. Ini dilakukan, untuk mewujudkan proses tahapan Pemilu di Kecamatan Wonogiri Kota, berjalan lancar.
Sebagaimana pernah diberitakan, H, dalam kapasitasnya masih sebagai Ketua PPK Wonogiri Kota, ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Wonogiri. Penangkapan dilakukan sewaktu H mengambil paket kiriman ganja di salah sebuah kantor ekspedisi di Brumbung, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Bersamaan itu, petugas menemukan uang Rp 136 juta dan 200 kaus bergambar salah sebuah Paslon peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Temuan barang bukti ini, oleh Kapolres kemudian dilimpahkan ke Bawaslu, karena ranahnya menjadi tindak pidana pelanggaran Pemilu.
Bambang Pur