blank

JEPARA(SUARABARU.ID) – Pemerintah mengizinkan perusahaan mempekerjakan karyawannya pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024. Namun mereka wajib mengizinkan karyawannya yang menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mlonggo pada Selasa siang (13/2/2024). Pada kesempatan tersebut, dia melakukan pemantauan persiapan pelaksanaan pemungutan suara, bersama perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Jepara. Sejumlah kepala Perangkat daerah juga hadir dalam kegiatan itu.

Menurut Edy Sujatmiko, kewajiban memberikan izin kepada petugas TPS bukan satu-satunya yang harus dipatuhi. Dia mengingatkan status hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai “hari yang diliburkan” karena Pemilu.
blank

“Perusahaan yang mempekerjakan karyawan saat coblosan, juga wajib membayar gaji dengan hitungan lembur. Selain itu, karyawan harus diizinkan ke TPS untuk mencoblos. Maka diberlakukan sif kerja dan tidak boleh mengurangi gaji untuk kesempatan ke TPS itu,” tandasnya.

Kepada Camat Mlonggo Sulistiyo dia menekankan agar jika ada pelanggaran oleh perusahaan terhadap aturan itu, harus dilaporkan dan diberi pembinaan. Menurutnya, perusahaan tak boleh menggagalkan Pemilu sebagai modal dasar negara demokrasi.

“Kalau pemilu gagal, kan, artinya usaha juga gagal,” tambah Edy Sujatmiko.

Camat Mlonggo Sulistiyo yang menerima rombongan bersama Forkopincam hingga Ketua PPK Mlonggo Akhmad Toha mengatakan, wilayahnya sudah siap menggelar pemungutan suara. Pengiriman logistik dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah sampai ke TPS.

“Jumlah pemilih 64.584 di 242 TPS,” katanya.

Sebelumnya, pemantauan juga dilakukan di TPS 15 Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji. Plt. Camat Pakisaji Arif Budiyanto yang menerima Sekda bersama Forkopincam serta Petinggi Suwawal Timur Aziz Nurrohman juga menyatakan kesiapan pelaksanaan coblosan di TPS yang terletak di SDN 5 Suwawal tersebut, serta di wilayah kecamatan itu.

Hadepe – Bkp