MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kota Magelang berhasil meraih nilai Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) 84,85 tahun 2023 dengan kriteria A atau memuaskan. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada 6 Februari 2024.
Pencapaian Kota Magelang ini sangat membanggakan. Karena IRB tahun 2022 Kota Magelang hanya 68,24 dengan kriteria B atau baik. Dalam kurun waktu setahun mampu melewati kriteria BB dan A- dan langsung mencapai kriteria A.
‘’Kota Magelang dinilai pemerintah pusat telah menerapkan reformasi birokrasi dengan baik sampai tingkat unit terkecil. Indikator penilaian semua kita masuk, tentu bangga. Karena dari B menjadi A, harusnya BB dan A- dulu. Ini berkat kekompakan semua OPD,’’ ungkap Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz, beberapa hari lalu.
Dia menerangkan, penilaian IRB ini tidak lepas dari hasil reformasi birokrasi yang dirasakan oleh masyarakat. Antara lain berkurangnya angka kemiskinan, pengangguran dan anak tidak sekolah di Kota Magelang.
‘’Penilaian IRB tidak lepas dari hasil, sekarang kan tematik, hasilnya apa. Pengangguran, kemiskinan, anak tidak sekolah kita menurun. Itu bukti reformasi birokrasi kita berjalan semestinya seperti yang kita harapkan,’’ terang dokter spesialis penyakit dalam tersebut.
Kabag Organisasi Setda Kota Magelang Wikan Kanugroho menambahkan, pencapaian ini bukan hal yang mudah. Beberapa kebijakan strategis telah dilakukan. Di antaranya adalah komitmen pimpinan daerah dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, jajaran OPD dan ASN, untuk memperbaiki tata kelola birokrasi demi meningkatkan pelayan yang berkualitas bagi masyarakat.
Dari keseluruhan Indeks RB ini, katanya, menggambarkan sejauh mana perbaikan tata kelola pemerintahan telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah, yang bertujuan pada pemerintahan yang efektif dan efisien, bersih dari KKN, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
‘’Semakin tinggi nilai Indeks Reformasi Birokrasi, maka semakin efektif dan efisien pengelolaan tata pemerintahan, bersih dari KKN, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas didukung oleh ASN yang mempunyai integritas, profesional, berbudaya kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat,’’ ujar Wikan.
Dia menambahkan, urgensi penilaian RB di kabupaten/kota sangat penting untuk melihat terutama dampak langsung dengan adanya peningkatan Indeks Reformasi birokrasi ini.
Yaitu penurunan angka kemiskinan Kota Magelang turun signifikan, peningkatan investasi yang mempunyai multiplier effect berupa berkurangnya tingkat pengangguran terbuka, transformasi digital dalam pelayanan publik, dan penggunaan produk dalam negeri untuk meningkatan pendapatan UMKM.
‘’Hal semua itu biasa kita sebut dengan pencapaian RB tematik,’’ katanya.
Kemudian masih ada lagi yang disebut dengan RB general. RB general ini mengukur perbaikan tata kelola pemerintahan dari sisi birokrasi internal yang bertujuan agar birokrasi kita menjadi lincah, akuntabel dan kolaboratif, dan harus didukung oleh ASN yang yang profesional dan berahlak.
‘’Indeks RB general ini ada beberapa di antaranya adalah, Indeks SPBE, Indeks SAKIP, Indeks Kualitas Kebijakan, Indeks Reformasi Hukum, Indeks Sistem Merit. Kira kira ada 25 Indikator di dalamnya,’’ terang Wikan.
Di tataran teknis, lanjut Wikan, strategi yang dilakukan adalah komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang intensif dengan Instansi vertikal yang menangani atau menilai IRB General dan IRB tematik, agar Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Roadmap Birokrasi Kota Magelang 2021-2024 bisa terkawal dan termonitoring dengan baik.
‘’Ke depan tentu saja, untuk mempertahankan Indeks RB yang sudah memuaskan ini butuh usaha yang lebih keras lagi untuk mencapai target-target dalam perubahan Roadmap birokrasi Kota Magelang Tahun 2021-2024,’’ pungkas Wikan. (prokompimkotamgl)