blank
PEMBERSIHAN - Personel KPU dan Bawaslu Batang serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan apel bersama sebelum pembersihan APK. (Foto: Istimewa)

BATANG (SUARABARU.ID) – Meskipun masa tenang Pemilu telah dimulai, beberapa partai politik masih belum melepas dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), sehingga memaksa tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang serta Pemkab Batang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pembersihan APK.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Batang, Khikmatun, menjelaskan bahwa keputusan KPU RI Nomor 1621 tahun 2023, tentang pedoman teknis kampanye, menjadi dasar dari upaya ini.

“Kita telah menerima instruksi untuk segera berkoordinasi menjelang masa tenang dengan peserta pemilu, termasuk Bawaslu dan pemerintah daerah,” katanya saat ditemui usai Apel Siaga Penertiban APK di Jalan Veteran Batang, Kabupaten Batang, Minggu (11/2/2024).

Setelah mengadakan rapat koordinasi bersama Bawaslu dan pemerintah, telah disepakati untuk bersama-sama membentuk tim lapangan yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, dan Dishub, guna melaksanakan pembersihan APK saat memasuki masa tenang.

“Pembersihan APK dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Batang, termasuk di sepanjang perbatasan dengan Kota Pekalongan hingga wilayah perbatasan Kabupaten Kendal atau Kecamatan Gringsing,” jelasnya.

Khikmatun menekankan bahwa, kegiatannya bukan sekadar penertiban, melainkan pembersihan dengan pendekatan yang lebih humanis. “Ada empat tim yang akan melakukan pembersihan APK secara merata di wilayah Kabupaten Batang, hal ini tidaklah mudah mengingat wilayah Kabupaten Batang yang cukup luas,” tegasnya.

Pelaksanaan pembersihan APK ini juga dilakukan hingga tingkat terkecil, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pembersihan ini merupakan bagian dari kewajiban partai politik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Batang Mahbrur mengatakan, bahwa beberapa peserta pemilu telah melakukan penertiban sendiri berdasarkan hasil pantauan dan pengawasan. Karena Slsebelumnya Bawaslu dan KPU juga telah melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melanggar ketentuan masa tenang kampanye.

“Masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye. Kami telah melakukan penertiban terhadap sekitar 9.600 APK yang melanggar regulasi selama masa kampanye sebelumnya pada tanggal 15 Januari. Untuk hari ini, kami akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” terangnya.

Mahbrur juga menekankan bahwa, pembersihan APK juga merambah ke metode pra bayar termasuk pemasangan APK di rumah pribadi, Namun pemasangan di kantor sekretariat partai politik di tingkat kabupaten dan kecamatan.

“Kami akan terus melakukan penertiban APK yang melanggar aturan selama masa tenang ini,” tandasnya.

Nur Muktiadi