blank
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar promosi dan diseminasi KI Komunal. Foto: Dok/Kanwil

PURWOKERTO (SUARABARU.ID) – Sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) pada masyarakat di Kabupaten Banyumas, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Promosi dan Diseminasi KI Komunal, Selasa (6/2/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Meotel Purwokerto ini mengambil tema “Pemanfaatan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dalam Menunjang Perekonomian Daerah”.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman kelompok masyarakat dan stakeholder terkait perlindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual.

“Kekayaan Intelektual Komunal sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara, hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan serta untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Anggiat.

Melihat besarnya Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Jawa Tengah serta pentingnya perlindungan hukum, Anggiat mengajak peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah serta komunitas masyarakat seni dan budaya untuk menginventarisasi dan mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayah masing-masing.

“Tentunya agar Kekayaan Intelektual Komunal kita tidak diklaim oleh negara lain, dan untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat daerah di mata dunia,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, empat narasumber yang terdiri dari dosen Universitas Diponegoro, dosen Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tri Junianto memaparkan seputar Kekayaan Intelektual Komunal dari segi akademis hingga praktisnya.

Diketahui, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Jawa Tengah melalui Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah mencatat Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 197.

Adapun rinciannya antara lain ekspresi budaya tradisional berjumlah 121, pengetahuan tradisional 33, potensi indikasi geografis 21, dan Sumber Daya Genetik berjumlah 22.

Ning S