WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil menangkap seorang pemakai narkoba jenis sabu. Tersangka, adalah seorang pria dengan inisial ACS alias Agung (43), sebagai warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, dan mengaku mendapatkan sabu dari Ponorogo, Jatim.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Resnarkoba AKP Mulyanto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (11/3/25), menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya. Ini dilakukan, setelah sebelumnya petugas memperoleh informasi tentang penyalahgunaan narkoba dari masyarakat.
Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu satu paket dengan berat 0,61 gram yang dibungkus plastik, beserta kelengkapan alat hisapnya. Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari orang Ponorogo, Jatim.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Sabtu malam (8/3/25) sekitar Pukul 21.30. Untuk penanganan kasusnya, kini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Wonogiri. Kepada pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menyatakan, petugas masih berupaya melakukan pengembangan kasusnya. Ini dilakukan, sebagai upaya menangkap siapa gerangan pemasoknya dan menelusuri jaringannya.
Kepada masyarakat, disampaikan ucapan terima kasih karena telah memberikan informasi kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Kata AKP Anom Prabowo, jajaran Polres Wonogiri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, baik itu pemakai maupun pengedarnya.(Bambang Pur)