SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang menjadi salah satu bukti keseriusan Kemenkumham Jateng dalam memerangi barang terlarang.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.
Pada kegiatan penandatanganan sekaligus dilaksanakan pembukaan rehabilitas sosial narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengapresiasi langkah maju yang dilakukan Lapas Perempuan Semarang.
Ia berharap hal ini diikuti oleh Lapas dan Rutan lainnya di eks Karesidenan Semarang, bahkan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Saya apresiasi Lapas Perempuan Semarang. Ini merupakan hal yang baik,” kata Tejo didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Jefri Purnama, Senin (5/2/2024).
“Untuk UPT di eks Karesidenan Semarang ini (saya harap) juga berkenan untuk mengikuti jejak Lapas Perempuan Semarang juga,” lanjutnya.
Ia mengatakan, problematika narkoba ini bukan hanya urusan BNN saja, namun semua pihak juga harus berperan serta memberantasnya.
Sementara Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol. Agus Rohmat sangat mendukung program yang dicanangkan oleh jajaran Kemenkumham Jateng ini. “Dengan komitmen Kalapas dan jajaran, saya mendukung 100% program ini,” ujar Agus.
Ia mengimbau hal ini tidak hanya sebatas seremonial saja namun ada aksi nyata setelahnya.
“Setelah kegiatan ini, pada pelaksanaannya dan eksekusinya nanti harus dilaksanakan nyata. Mudah-mudahan dengan niat baik ini kita bisa sama-sama menyelamatkan generasi bangsa kita,” harapnya.
Pada momen tersebut, juga dilakukan penyematan nametag Sosialisasi Rehabilitasi kepada perwakilan WBP.
Ning S