blank
Ilustrasi. Reka: SB.ID

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah Sri Mulyadi menekankan, siapa pun yang didatangi orang yang mengaku sebagai wartawan, harus berani menanyakan identitas dan status perusahaan medianya.

Sri Mulyadi menyatakan hal ini, sebagai tanggapan atas adanya beberapa orang yang mengaku dari LSM, dan di antaranya ada  juga selama ini mengaku sebagai wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga di Desa Lebak, Kecamatan/Kabupaten Grobogan.

Ada empat orang yang mengaku sebagai LSM dan memeras warga di Desa Lebak, Grobogan. Menurut informasi yang diperoleh suarabaru.id, warga yang marah sempat mendorong-dorong pelaku, bahkan keempatnya sempat dipukuli warga.

blank
Ketua Dewan Kehormatan PWI Jateng Sri Mulyadi. Foto: Dok SB.ID

Sri Mulyadi mengingatkan, agar narasumber menanyakan kepada yang bersangkutan apakah medianya sudah berbadan hukum pers apa belum? “Kalau belum ya tidak usah dilayani. Jika mereka mengancam akan memuat di media, dipersilakan saja, kalau mencemarkan nama baik, narasumber bisa mengadukan ke polisi,” jelas Sri Mulyadi.

Wartawan senior ini mengatakan, hal yang sama diberlakukan kepada media yang sudah berbadan hukum pers. “Meskipun medianya sudah berbadan hukum pers, tetapi wartawannya datang dan minta sesuatu agar jangan melayani, karena itu sifatnya pemerasan dan bisa dilaporkan ke polisi,” tandas lelaki yang akrab disapa Mbah Mul itu.

Dikatakan, hal semacam ini melanggar Kode Etik Jurnalistik dan bisa dilaporkan ke PWI atau Dewan Pers. “Narasumber yang diintimidasi oleh oknum-oknum seperti ini tidak boleh takut. Harus berani menanyakan identitasnya. Jika mengancam dan memberitakan tidak benar, maka narasumber bisa melaporkan ke polisi atau ke PWI,” tegas Sri Mulyadi.

Terkait dengan kasus ini, Kapolsek Grobogan AKP Candra Bayu Septi menjelaskan, saat melakukan tindakan tersebut, keempatnya ini mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat.

Saat dikonfirmasi, AKP Candra Bayu Septi mengatakan warga yang merasa tidak nyaman atas tindakan para oknum ini langsung mengerubutinya dan memunculkan ketegangan di antara keduanya.

“Hingga akhirnya Kepala Desa Lebak berinisiatif untuk mendamaikan antara warga dengan oknum LSM. Kepala Desa memediasi masalah tersebut agar tidak ada massa lagi. Beruntung Kades langsung memediasi, namun hingga saat ini kasus tersebut belum ada laporan ke Polsek Grobogan,” jelas AKP Candra, Selasa (30/1/2024).

Tidak Punya Kompetensi

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zainal Petir, mengaku prihatin dengan adanya tindakan oknum LSM yang mengaku wartawan, tetapi tidak mempunyai kompetensi sebagai wartawan.

blank
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Jateng Zaenal Petir. Foto: Dok SB.ID

“Apalagi yang mengaku wartawan kemudian melakukan pemerasan, jelas ini pelanggaran Kode Eetik Jurnalistik,” jelas Zainal Petir, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika mengetahui adanya orang yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan.

“Kami imbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya orang yang mengaku wartawan dan kemudian melakukan pemerasan atau meminta uang, agar ditangkap, diserahkan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Zainal Petir.

Zainal Petir mengungkapkan, orang-orang yang mengaku wartawan, melakukan pengancaman jika tidak diberi uang, akan diberitakan, itu jelas bukan mengingkari profesi kewartawanan dan melanggar kode etik jurnalistik.

“Tidak boleh ada wartawan minta uang, ngancam-ngancam kalau tidak diberikan uang akan diberitakan. Jika dalam kode etik wartawan, ini jelas melanggar. Jika itu dia adalah benar-benar wartawan apalagi anggota PWI, dia akan dipecat. Saya kira demikian halnya dengan organisasi profesi wartawan lainnya yang diakui oleh Dewan Pers,” jelas Zainal Petir.

Widiyartono R