blank
Pemusnahan dengan cara mengeluarkan pasir dari karung dan menebarkan kembali di sekitar pantai tempat pengambilan

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sebanyak 175 karung pasir laut barang bukti pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan dimusnahkan dengan cara dikembalikan ke laut dan pantai Jumat (26/1-2024) . Lokasi pelanggaran di sekitar area Pal 01 Taman Nasional Karimunjawa, yaitu Pantai Nyamplungan, Desa Karimunjawa. Pelaku merupakan warga Desa Karimunjawa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Isai Yusidarta, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Karimunjawa, menjawab pertanyaan SUARABARU.ID tentang operasi pasir laut yang baru saja dilakukan.

Menurut Isai Yusidarta, barang bukti tersebut dihasilkan dari operasi pengamanan rutin tanggal 25 Januari 2024. “Kami mendapatkan informasi masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional Karimunjawa bahwa ada pengambilan pasir laut,” terangnya .

blank
Penandatanganan surat pernyataan yang diketahui oleh Petinggi Karimunjawa

Ia menjelaskan pengambilan pasir merupakan pelanggaran sebab bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

“Pelanggar dari pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan telah mengakui kesalahannya. Pelanggar baru pertama kali melakukan tindak pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan. Pelanggar selama ini dikenal baik di lingkungan sekitar Taman Nasional Karimunjawa dan keseharian mempunyai attitude yang baik pula,” terang Isai

blank
Penandatanganan surat pernyataan oleh pelanggar terkait dengan lingkungan hidup dan kehutanan

Disamping itu pelanggar baru berhasil memasukkan pasir laut ke dalam 175 karung dan belum diangkut apalagi dipergunakan. Kemudian telah ketahuan oleh Polisi Kehutanan SPTN II Taman Nasional Karimunjawa,” ujar Isai Yusidarta

“Berdasarkan pertimbangan diatas, maka pelanggaran yang dilakukan diselesaikan dengan konsep alternatif dispute resolution ( ADR – Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Luar Pengadilan) sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”paparnya

Berdasarkan konsep ADR, menurut Isai maka pelanggar membuat surat penyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan terkait lingkungan hidup dan kehutanan. “Apabila melakukan kembali pelanggaran terkait peraturan di atas akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya

Surat pernyataan juga diketahui oleh Petinggi Desa Karimunjawa Arif Setiawan dan copy (salinan) disampaikan ke Pemerintah Desa Karimunjawa untuk diarsipkan.
Hadepe