blank
Ir H Sudjadi menyerahkan nasi tumpeng HUT ke-77 Megawati Sukarnoputri kepada Kades Girirejo, Ngablak, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Anggota Komisi V DPR RI Ir H Sudjadi mengingatkan, pemimpin daerah jangan melanggar aturan. “Yang sekarang ramai kalau ada pejabat melanggar aturan Pemilu,” katanya, saat dia melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) di Desa Girirejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, hari ini (Selasa 23/1/24).

Dalam acara yang dihadiri Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Grabag, Secang dan Pakis itu
selebihnya dia mengingatkan bahwa pemimpin itu tidak hanya Bupati atau Gubernur. Kepala
Desa pun termasuk pejabat. Maka, kata dia, jangan main politik praktis.

“Misalnya melakukan deklarasi mendukung Capres A atau B.
Deklarasi itu melanggar aturan,” katanya.

Sanksi Hukum

Anggota F-PDIP itu selebihnya mengingatkan bahwa kalau sudah melanggar aturan itu sanksi hukum menghadang. “Ojo maling, ojo ngapusi, ojo melanggar hukum (jangan mencuri/korupsi, jangan menipu, jangan melanggar hukum),” tandasnya.

Dipaparkan pula, dalam acara dengan slogan: Membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di pedesaan itu
dia sengaja mengundang para Kades. Diundang karena hampir semua Kades ingin bekerja sama dalam pembangunan desa. Maka wajar kalau ada Kades yang dibantu, ada Kades yang usul.

Wakil rakyat asal Kartasura itu juga mengatakan, dia menjadi anggota DPR RI sudah cukup lama. “Seingat saya selama menjadi anggota DPR RI tidak pernah ngapusi (menipu), nyatut (korupsi), dodol proyek (menjual proyek),” tegasnya.

Dia selalu berupaya supaya bekerja memenuhi aturan. “Anggota DPR itu dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Kalau tidak mendapat dukungan rakyat tidak mungkin menjadi wakil rakyat,” imbuhnya.

Dikatakan pula, anggota DPR disumpah oleh Jaksa Agung. Harus memperjuangkan aspirasi di daerah pemilihannya. Diakui, jumlah dana aspirasi itu tidak sebesar kebutuhan desa. Maka sifatnya bertahap.

Diinformasikan

Di acara dengan tema: Noto deso mbangun deso (menata desa membangun desa) itu dia juga mengingatkan kepada Kades, kalau mendapat proyek aspirasi harus diinformasikan kepada Sekdes, Kadus, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Agar semua pihak tahu bahwa program itu untuk rakyat.

“Misalnya desa mendapat bantuan rumah swadaya, Kades harus bicara dengan Sekdes, BPD, Kadus, agar mereka tahu. Karena proyek itu gampang dijual,” tuturnya.

Disebutkan, tahun lalu bantuan aspirasi yang dia perjuangkan untuk 26 desa di Dapil Jateng VI rata-rata sebesar Rp 3 miliar. “Tidak ada yang mengeluh, pimpinan proyeknya senang,” ujarnya.

Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Magelang, Grengseng Pamuji, dalam kesempatan itu juga mengingatkan kepada para Kades, tidak perlu ada potongan-potongan proyek. Baik anggaran kabupaten maupun provinsi.

Anggota Bawaslu Kecamatan Ngablak, Putri Handayani, yang hadir dalam acara itu mengingatkan Kades agar netral. Tidak menjadi tim kampanye dan tim sukses.

Eko Priyono