Amin menambahkan, Widyabasa diartikan dalam dua makna, yaitu Widya Bahasa dan Sastra. Jabatan Fungsional Widyabasa bisa sampai ke jenjang Ahli Utama. “Saat ini, di lingkungan Badan Bahasa Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama diampu oleh 100 orang, Widyabasa Ahli Muda 129 orang, Widyabasa Ahli Madya 50 orang, dan PPPK 39 orang. Jumlah tersebut masih belum ideal, karena tugas semakin banyak dan tuntutan lingkungan berubah setiap saat. Sementara itu, Widyabasa Ahli Utama belum dimiliki di Badan Bahasa karena sampai hari ini masih menunggu ditetapkannya aturan oleh Menteri,” terangnya.
Amin menyampaikan, bahwa peran pimpinan di Pusat dan Unit Pelaksana Tugas (UPT) diperlukan dalam pembinaan Widyabasa agar dapat berkinerja lebih baik. “Bagaimana menggerakkan potensi Widyabasa yang ada, supaya Widyabasa ini dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gerak roda lembaga ini. Kita tidak mungkin bekerja sendiri, harus saling berkontribusi, tidak lagi I for me, tapi menjadi We for us!,” jelasnya.
Widyabasa bukanlah jabatan yang datang secara instan. Orang-orang yang menduduki jabatan ini adalah mereka yang sudah berkecimpung dalam dunia kebahasaan dan kesastraan. Widyabasa dapat menjadi pelengkap dan pemerkuat peran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap instansi, khususnya dalam pendampingan serta penggunaan bahasa yang baik dan benar, baik dalam tata naskah dinas maupun dalam penggunaan bahasa tulis lainnya.
Selain itu, Widyabasa juga bertugas membina penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, meningkatkan kemahiran berbahasa, pemajuan sastra lisan yang ada di suatu daerah, kodifikasi bahasa dan sastra, dan bidang lain yang dapat menguatkan jabatan lain dalam suatu instansi.
Diketahui, Widyabasa kini menjadi salah satu pilihan jabatan fungsional bagi ASN yang akan bekerja, berkiprah, dan berkarier di bidang kebahasaan dan kesastraan. Nomenklatur ini pun melengkapi nomenklatur jabatan fungsional lain di lingkungan Kemendikbudristek.
Secara resmi Widyabasa dikukuhkan sebagai jabatan fungsional oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa. Dalam peraturan tersebut tertera bahwa Pejabat Fungsional Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.