blank
Drs H. Junarso, Wakil Ketua DPRD Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs H. Junarso mendukung diberlakukannya retribusi bagi para pengunjung obyek wisata sebagaimana diatur dalam Perda nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini salah satunya bertujuan untuk menggenjot Pandapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara. Karena itu setelah dijalankan perlu segera diberlakukan E Tiket bagi para pengunjung.

Hal tersebut diungkapkan Junarso menanggapi diberlakukannya Perda nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah setelah ditandatangani Penjabat Bupati Jepara pada tanggal 4 Januari 2024.

PAD menurut Junarso menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik pelayanan publik maupun pembangunan. “Jadi semakin tinggi dan besar rasio PAD terhadap total pemasukan pendapatan daerah, memperlihatkan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerah,” terang Junarso

blank
Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs H. Junarso saat mengunjungi Karimunjawa

Karena itu E Tiket sangat penting segera dilakukan. “Tujuannya untuk meminimalisir biaya dan mengoptimalkan kenyamanan pengunjung. Juga untuk menghindari kemungkinan terjadinya kebocoran dan juga untuk efesiensi,” ujarnya.

Besarnya Tarif Retribusi

Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah, semua pengunjung objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Jepara dikenai tarif baik di hari biasa ataupun saat akhir pekan. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2019, pengunjung objek wisata yang dikelola Pemkab tidak dikenai tarif kecuali akhir pekan dan hari besar lainnya

Sedangkan besaran tarif masuk berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024 mulai dari Rp 8.000 hingga 13.000 di hari biasa dan libur. Serta Rp 10.000- Rp. 20.000 saat pekan syawalan, lomban, natal, tahun baru, dan event lainnya

Sementara objek wisata yang dikelola pemkab adalah Pantai Bandengan, Museum R.A. Kartini, Pantai Kartini, Pulau Panjang, Benteng Portugis, Kura-kura Ocean Park, serta dua wisata baru yakni Pantai Pungkruk dan Goa Tritip

Hadepe